Media Humas Polri || Pagar Alam
Pagar alam sumatera selatan Jumat 3 Nopember 2023 Lalu Kadiv Humas DPP LSM BAKORNAS resmi laporkan galian C di duga ilegal diduga milik oknum anggota (DPRD ) dewan perwakilan rakyat kota pagar alam inisial (P) yang diduga pengelolah lapangan berinisial (M), 6/112023.
Kadiv Humas DPP LSM BAKORNAS sudah melayangkan surat Kapolres pagar alam dan beberapa hari kemudian dalam hari kerja langsung awak media konfirmasi ke Kapolres Pagaralam mempertanyakan sebatas mana perkembangan nya atas laporan Kadiv Humas DPP LSM BAKORNAS, namun sangat disayangkan Kapolres Pagaralam malah mengirim foto galian C yang milik orang lain.
Sangat di sayangkan APH kota pagar alam lain yang di laporkan lain juga yang di investigasi saat di konfirmasi ternyata laporan dari hari Jumat sampai senin belum ada di meja saya ungkap Kapolres. yang buat lucu kenapa galian C punya inisial MR yang belum di laporkan malah galian C itu yang di cek Karena dari hasil konfirmasi awak media bahwa photo hasil yang di kirim Kapolres tersebut bukan lokasi yang sudah LSM BAKORNAS laporkan dan tidak sampai disitu kami sebagai lembaga ( BAKORNAS ) maupun Kuasa Hukum akan memantau terus kegiatan di lapangan terkait tambang batuan galian C yang notabene ilegal sampai terbitnya berita ini Humas DPP bakornas blm juga mendapatkan jawaban dari hasil mereka APH kota pagar alam.
berita terus tampilkan foto yg ado alat berat buat kalimat bahwa laporan kami sudah dilayangkan ke Bapak Kapolres Pagar Alam terkait adanya dugaan penambangan yg tanpa izin.
Dalam berita kedua galian C milik MR Pada saat di kroscek di lapangan oleh APH kota pagar alam tidak ditemukan penambangan menggunakan alat berat,hal tersebut patut kami duga alat berat tersebut disembunyikan oleh oknum yang kami duga kuat bersekongkol dengan oknum APH dan kami sangat menyayangkan hal tersebut.
Dan tidak sampai disitu kami sebagai lembaga maupun Kuasa Hukum akan memantau terus kegiatan di lapangan terkait tambang batuan galian C yang notabene ilegal.
Krn izin yg dikeluarkan hanya sebatas dari camat sedangkan secara resmi adalah kewenangan dari ESDM Prov.Sumsel dan terkait dokumen lingkungan di legitimasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Prov. Sumsel. (Feri indrableki)