Sirampog, Brebes//Media Humas Polri
Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai banyak fungsi pokok sebagai perlindungan system penyangga kehidupan untuk mengatur tata air,mencegah banjir,mengendalikan erosi,mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan menurut UU Nomer 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
Fungsi utama Hutan Lindung yang berkaitan dengan penjagaan kondisi lingkungan dan ekosistem sehingga terdapat larangan keras untuk membuka lahan untuk ladang,menebang pohon,membakar lahan,mendirikan bangunan,berburu dan aktivitas yang mengancam ekosistem lainnya.
Namun lain cerita dengan Hutan Lindung yang berada di Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Hutan lindung yang seharusnya menjadi ekosistem kehidupan masyarakat luas,Kini berubah total menjadi kebun sayur mayur oleh masyarakat sekitar hutan.Entah dengan cara apa masyarakat sekitar dengan mudah mendapatkan lahan untuk bercocok tanam sayur mayur dihutan.
Seperti yang ada di Desa Sirampog,sawangan,Igir Klanceng,kaliwadas dan wilayah sekitar yang masih wilayah KPH Pekalongan barat.
Sampai saat ini masih banyak hutan hutan yang ditebangi kemudian diganti dengan tanaman sayuran. (Sugeng)