HW TERDAKWA PELAKU PEMERKOSAAN TERHADAP 13 SANTIAWATI DI TUNTUT HUKUMAN MATI
MHP jawa Barat. Tuntutan disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Asep Mulyana pada sidang Pengadilan Negri Bandung.
Tuntutan mati jaksa tersebut,langsung di bacakan JPU Asep Mulyana yang di sampaikan kepada Kejati Jabar di ruang sidang utama PN Bandung Jl.Re Martadinata Kota Bandung.
Selain tuntutan mati jaksa penuntut umum JPU menuntut HW hukuman kebiri kimia,denda Restitusi dan meminta namanya di umumkan.
Alasan hukuman mati ada 7poin salah satunya di anggap kejahatan luar biasa.Seperti di ketahui, Keluarga korban pemerkosaan yang di lakukan HW membuat laporan kepada Polda Jabar pada pertengahan tahun 2021.
Kasus tersebut terungkap sekitar bulan mei 2021. Ketika salah satu santriwati pulang kampung menjelang momen idul Fitri.
Orang tua menemukan merasa ada kejanggalan kepada putrinya yang baru pulang, setelah di periksa Korban di ketahui dalam kondisi hamil.
Setelah mendapati laporan pada 27 Mei 2021,DP3AKB Jabar dan Polda Jabar langsung turun tangan guna menangani kasus kejahatan seksual tersebut.
Dalam perkara ini DP3AKB Jabar dan Polda Jabar bersama LPSK sepakat untuk membagi peran dalam penanganannya.
Persidangan di mulai November 2021 dengan di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Suryo Adi dan berlangsung secara tertutup.
(*MHP* Jabar i.g)