Ibu Rumah Tangga Menjadi Korban Akibat Penyerebotan Tanah Di Desa Segati
Pelalawan || Mediahumaspolri.com
Salah Seorang ibu rumah tangga yang bernama Gatila Zalukhu warga asal jalan Lingkar Pangkalan kerinci timur, mengaku lahannya yang terletak di desa Segati kecamatan langgam kabupaten Pelalawan Provinsi Riau di serobot oleh oknum karyawan PT. MUP yang berinisial FZ, di ketahui bahwa terjadi nya penyerobotan tanah tersebut pada bulan Juli tahun 2022 yang lalu dimana pada saat korban gatila Zalukhu bersama suaminya Benihati Halawa membersihkan lahan berupa tapak rumah yang baru, hal itu di larang oleh FZ dengan alasan bahwa lahan tersebut miliknya telah di belinya pada yang berinisial PL .
Dari keterangan korban melalui suaminya benihati halawa kepada awak media pada hari Senin, tanggal 08/08/2022 lalu telah membeli lahan dengan ukuran 10X30 yang terletak di jalan poros RAPP km 59 Tasik indah desa Segati kecamatan langgam kabupaten Pelalawan kepada P. Sitorus melalui perantara yang berinisial PL, Setelah serah terima surat tanah berupa SKGR, pada bulan Juli 2022 berniat untuk membersihkan namun di larang oleh FZ. Dan mengaku lahan tersebut juga telah di belinya dari PL. Kemudian Korban meminta bukti kepemilikan berupa SKGR,FZ tidak dapat menunjukkannya kerena tidak dapat menunjukan nya surat-suratnya, korban melarang FZ untuk tidak menggangu lahannya. namun FZ tetap ngotot dan memaksa untuk menanam pokok kelapa dan mangga.
Beliau mengatakan “Kami sudah melarang, tapi FZ tetap ngotot menanam pokok kelapa dan mangga di lahan tersebut, Sementara penjual lahan P. Sitorus mengaku telah menjual lahan kepada gatila Zalukhu bahwa benar saya juga yang mengurus suratnya ke kantor desa, Ia menambahkan, sengketa lahan antara FZ gatila Zalukhu, sebagai penjual telah berupaya memediasi nya, namun gagal karena FZ tetap bertahan dengan mengklaim sebagai pembeli.
Saya sudah berupaya memediasi gatila Zalukhu dan FZ pada tanggal 14 Agustus 2022 lalu, namun gagal karena FZ tetap ingin menguasai lahan tersebut, Sedangkan FZ saat di konfirmasi di perusahaan karyawan PT. MUP membenarkan telah menanam pokok kelapa, mangga, Benar saya yang menanam pokok kelapa dan mangga itu. Saya telah melarang gatila Zalukhu untuk memasuki lahan tersebut lahan itu sudah saya beli dari PL, Ketika di minta menunjukan surat suratnya bukti untuk jual beli, FZ tidak bisa menunjukan nya dan hanya menyodorkan Kwintansi jual beli antara PL dengan P. Sitorus.
Secara terpisah, kepala Dusun 3 Tasik indah, membenarkan SKGR di atas objek sengketa adalah miliknya gatila Zalukhu.” Surat ini benar adanya” katanya kepada wartawan di rumah nya di jalan poros RAPP pada hari Rabu, tanggal 21/09/2022, Akibat ulah oknum karyawan PT. MUP ini, gatila Zalukhu merasa menjadi korban penyerobotan tanah Gatila Zalukhu akan meminta FZ segera mencabut pokok kelapa dan mangga yang telah di tanam di atas lahan miliknya yang terletak di jalan poros RAPP km 59 tersebut bilamana tidak di indahkan akan menempuh jalur hukum. Kata gatila melalui suaminya benihati halawa.
Junius Zalukhu