Ibundanya Bebas Bersyarat, Andika Hazrumy: Kami Sekeluarga Merasa Sangat Bersyukur
Mediahumaspolri.com || Lebak
Ibunda dari mantan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Ratu Atut Chosiyah, bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang usai menjalani pidana tujuh tahun penjara. Andika mengaku dirinya sekeluarga sangat bersyukur dengan kepulangan Atut yang mantan Gubernur Banten itu ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat.
“Tentu saja saya dan keluarga sangat bersyukur dengan kepulangan ibunda ini. Tidak dapat dilukiskan rasa syukur yang kami rasakan saat ini,” kata Andika usai mengantar Atut melaporkan pembebasan bersyaratnya ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Selasa (6/9/2022).
Tampak turut mengantar Atut, Adde Rosi Khoerunnisa yang adalah istri Andika atau menantu Atut dan Andiara Aprilia Hikmat yang adalah adik Andika.
Rasa syukur juga diungkapkan Andika mengingat kondisi sang ibu yang dalam keadaan sehat wal’afiat. Atas karunia yang diterimanya itu Andika mengaku berterima kasih kepada semua pihak yang telah turut mendoakan dirinya dan keluarga dalam menjalani masa-masa harus berpisah dengan sang ibu.
“Wabilkhusus kepada masyarakat Banten yang terus mendukung dan mendoakan kami,” katanya.
Dikatakan Andika, setelah melepas rindu bersama keluarga di kediaman di Kota Serang, ibunya itu akan menjalani keseharian sebagai anggota masyarakat biasa yang akan lebih mendekatkan diri kepada keluarga dan mengisi hari-hari dengan beribadah kepada Allah SWT.
“Bercengkrama dengan cucu, fokus beribadah. Yang jelas sekarang akan istirahat dulu,” katanya.
Andika mengungkapkan sang ibu masih akan terus menjalani proses wajib lapor selama beberapa waktu ke depan sebagai syarat dari pembebasan bersyarat tersebut. Wajib lapor akan dilakukan setiap satu bulan sekali.
Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti mengatakan Ratu Atut bukan bebas murni, melainkan mendapat program reintegrasi alias pembebasan bersyarat. “Bukan bebas murni ya tapi pembebasan bersyarat,” kata Yekti.
PB merupakan pembebasan temporer dari seorang narapidana sebelum menyelesaikan periode penahanan maksimum. Jadi Ratu Atut masih harus mengikuti bimbingan kemasyarakatan sebagai klien Balai Pemasyarakatan.
Ratu Atut tercatat mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-77.
Untuk diketahui, Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Ia menyuap Akil Mochtar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten. Atut juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp.79 miliar. (adm/MHP)