IDRUS ZULKIFLI(AKJII)TIM INVESTIGASI TEMUKAN PENJUAL OBAT KERAS JENIS TRAMADOL.DI JLN JATINEGARA RT O1RW 03 CAKUNG JAKTIM
Media Humas Polri|| DKI Jakarta
TIMSUS INVESTIGASI DPP AKJI.melaksanakan monitoring khususnya di wilayah cakung jakarta timur.yaitu di jln jatinegara rt 01.rw 03.ada temuan yaitu toko penjual obat keras jenis tramadol dan eksimher.
sekarang sudah menjadi perbincangan publik.saya akan menindaklnjuti adanya penjual obat ini ke polda metrojaya karna hal seperti ini harus di tindak tegas.dan seharus nya polsek harus sudah mengambil tindakan di waktu ada pemberitaan.bukan membiarkan karna ini sangat merusak masa depan generasi bangsa.dan berdasarkan hasil investigasi saya di lapangan ada salah satu remaja wanita mengaku kecanduan sejak sekolah menengah pertama.sebut aja nama surti(nama samaran)29 th.
pengen berhenti konsumsi obat tersebut tpi sulit.saya udah kemas beberapa bukti trnsaksi penjualan dan dampak obat keras ini.saya juga akan mendatangi BNN untuk bisa mengambil tindakan.dan apa bila blm ada tindakan terpaksa saya akan melayangkan surat ke kemenkes RI.dan kapolri untuk bertindak tegas dan mencari oknum yg membeking pekerjaan haram ini.dan yang lebih utama pejabat desa lngkungan sekitar hrus lebih tau dan tegas khusus nya rt atau rw.klu ada para penjual tersebut untuk segera di tindak.penjual atau pengedar di jerat pasal 435.atau pasal 436 uu nomer 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan atau denda 5 milyar rupiah.
jadi saya berharap lingkungan sekitar khusus nya bekerja sama dengan kamtibnas untuk mengambil tindakan, apabila ada penjual obat tersebut, ungkap timsus investigasi AKJII ( aliansi kajian independen Indonesia), yaitu Idrus zulkifli kepada awak media humas polri. ( Luthfi )