Ikut Balap Liar Belasan Motor Terjaring Polres Jepara

Media Humas Polri || Jepara

Polres Jepara Polda Jateng Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Candi tahun 2023, Gabungan personel Polres Jepara mengamankan sebelas motor tak sesuai standar, Minggu (16/7/2023) sekitar pukul 02.45 WIB.

Bacaan Lainnya

Belasan motor yang diamankan ini milik penonton dan pebalap liar yang biasa balapan liar tengah malam di Jalan Desa Cepogo Barat, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

Seakan tak jera, penonton dan pebalap motor liar ini berungkali mengikuti balapan liar di Jalan desa tersebut.

Padahal personel Polres Jepara sering melakukan penindakan terhadap penonton dan pebalap liar diwilayah hukumnya.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Basirun mengatakan, belasan motor yang diamankan itu hasil razia gabungan personel Polsek Kembang dan Polres Jepara.

Kata dia, razia balap liar motor ini dipimpin langsung Kabag Ops Polres Jepara Kompol Sutono yang diikuti 42 personel gabungan.

“Kami berhasil mengamankan sebanyak 11 motor tak sesuai standar,” kata Ipda Basirun.

Menurut Kasubsipenmas Sihumas, belasan motor yang diamankan tersebut langsung ditilang di tempat.

Selain itu, belasan motor yang tidak sesuai standar ini diamankan di Mapolres Jepara.

Pengakuan Polisi itu, sementara ini belum diketahui apakah terdapat motor yang bodong atau tidak.

“Biasanya ketemu bodong tidaknya kalau ada yang mengurus. Kalau ada surat kendaraannya berarti tidak bodong,” ujarnya.

Alasan Ipda Basirun, belasan motor yang ditilang dan diamankan tersebut karena pretelan, menggunakan knalpot brong, dan tanpa dilengkapi surat kendaraan.

Sedangkan motor yang lengkap dan pengendaranya bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dipersilakan pulang oleh petugas.

“Kebanyakan yang ditilang pelajar, anak muda dan orang dewasa,” ungkapnya.

Lulusan SIP Angkatan 51 ini juga memastikan para pelanggar bisa mengurus motor yang ditilang dan diamankan tersebut ke Polres Jepara.

Syaratnya dengan menunjukkan surat tilang, dan STNK serta BPKB.

Sementara khusus motor yang pretelan atau knalpot brong, terlebih dahulu harus dilengkapi dengan kelengkapan yang standar. (Jiyanto)

Pos terkait