IMIGRASI DUMAI DEPORTASI 12 WARGA NEGARA BANGLADESH KE NEGARA ASALNYA

*IMIGRASI DUMAI DEPORTASI 12 WARGA NEGARA BANGLADESH KE NEGARA ASALNYA*

Media Humas Polri || Dumai

Bacaan Lainnya

Pada tanggal 9 Agustus 2022 lalu, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Dumai bersama pihak Polres Dumai berhasil mengamankan 45 orang Pekerja Imigran Indonesia (PMI) dan 12 migran ilegal asal Bangladesh. Para imigran ini diamankan karena akan menyebrang ke Malaysia melalui jalur ilegal atau tidak melalui Tempat Pemerikasaan Imigrasi (TPI). Awalnya, pihak berwajib menerima laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah pondok singgah yang berada sekitar jalan lintas Dumai-Sei Pakning.

Untuk penanganan lebih lanjut, sebanyak 45 orang PMI telah diserahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kota Dumai. Sedangkan terhadap 12 WN Bangladesh yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu yang menyebut bahwa jajaran Imigrasi Dumai pada hari ini akan melaksanakan tindakan deportasi terhadap 12 WN Bangladesh ke negara asalnya. “Selain deportasi, kami akan proses mereka untuk tindakan penangkalan. Artinya mereka (12 WN Bangladesh) dilarang untuk melakukan perjalanan masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terang Jahari pada rilisnya, Senin (22/8). Negara ini adalah negara berdaulat, jangan sampai ada WN Asing yang seenaknya coba-coba melanggar aturan, kita akan tindak tegas, tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kanim Kelas II TPI Dumai, Rejeki Putra Ginting, menerangkan bahwa petugas Imigrasi Dumai akan melaksanakan pengawasan keberangkatan tindakan deportasi terhadap 12 orang WN Bangladesh melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta . Keberangkatan dimulai dari Bandara Internasional SSK Pekanbaru pada hari Senin, tanggal 22 Agustus 2022 pukul 06.20 WIB dengan penerbangan Lion Air JT 393 dengan tujuan Bandara Internasional Soekarno Hatta – Jakarta. Rombongan petugas Kanim Dumai dan WN Bangladesh yang akan dideportasi telah berangkat dari Dumai pada hari Minggu, Tanggal 21 Agustus 2022 pukul 16.30 WIB dan menginap di Pekanbaru.

“Sesampainya di Bandara Soetta Jakarta, akan dilaksanakan proses Pendeportasian dengan 2 kali penerbangan. Hal ini dikarenakan keterbatasan ketersediaan tiket keberangkatan ke Dhaka (Bangladesh),” sebutnya. Lanjut rejeki, pada penerbangan pertama pukul 16.05 WIB, akan diberangkatkan 3 orang WN Bangladesh menggunakan Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH 720, dengan rute Jakarta (Indonesia) – Kuala Lumpur (Malaysia) – Dhaka (Bangladesh). Lalu, penerbangan kedua pada pukul 16.20 WIB, terhadap 9 orang WN Bangladesh akan diberangkatkan menggunakan penerbangan Malindo Airways OD 349 dengan rute Jakarta (Indonesia) – Kuala Lumpur ( Malaysia) – Dhaka ( Bangladesh). Seluruh biaya deportasi menjadi tanggungan para WN Bangladesh dan pihak kedutaan negara yang bersangkutan.

(Pardede )*IMIGRASI DUMAI DEPORTASI 12 WARGA NEGARA BANGLADESH KE NEGARA ASALNYA*

 

MHP,-Dumai Pada tanggal 9 Agustus 2022 lalu, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Dumai bersama pihak Polres Dumai berhasil mengamankan 45 orang Pekerja Imigran Indonesia (PMI) dan 12 migran ilegal asal Bangladesh. Para imigran ini diamankan karena akan menyebrang ke Malaysia melalui jalur ilegal atau tidak melalui Tempat Pemerikasaan Imigrasi (TPI). Awalnya, pihak berwajib menerima laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah pondok singgah yang berada sekitar jalan lintas Dumai-Sei Pakning.

 

Untuk penanganan lebih lanjut, sebanyak 45 orang PMI telah diserahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kota Dumai. Sedangkan terhadap 12 WN Bangladesh yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu yang menyebut bahwa jajaran Imigrasi Dumai pada hari ini akan melaksanakan tindakan deportasi terhadap 12 WN Bangladesh ke negara asalnya. “Selain deportasi, kami akan proses mereka untuk tindakan penangkalan. Artinya mereka (12 WN Bangladesh) dilarang untuk melakukan perjalanan masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terang Jahari pada rilisnya, Senin (22/8). Negara ini adalah negara berdaulat, jangan sampai ada WN Asing yang seenaknya coba-coba melanggar aturan, kita akan tindak tegas, tambahnya.

 

Sementara itu, Kepala Kanim Kelas II TPI Dumai, Rejeki Putra Ginting, menerangkan bahwa petugas Imigrasi Dumai akan melaksanakan pengawasan keberangkatan tindakan deportasi terhadap 12 orang WN Bangladesh melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta . Keberangkatan dimulai dari Bandara Internasional SSK Pekanbaru pada hari Senin, tanggal 22 Agustus 2022 pukul 06.20 WIB dengan penerbangan Lion Air JT 393 dengan tujuan Bandara Internasional Soekarno Hatta – Jakarta. Rombongan petugas Kanim Dumai dan WN Bangladesh yang akan dideportasi telah berangkat dari Dumai pada hari Minggu, Tanggal 21 Agustus 2022 pukul 16.30 WIB dan menginap di Pekanbaru.

 

“Sesampainya di Bandara Soetta Jakarta, akan dilaksanakan proses Pendeportasian dengan 2 kali penerbangan. Hal ini dikarenakan keterbatasan ketersediaan tiket keberangkatan ke Dhaka (Bangladesh),” sebutnya. Lanjut rejeki, pada penerbangan pertama pukul 16.05 WIB, akan diberangkatkan 3 orang WN Bangladesh menggunakan Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH 720, dengan rute Jakarta (Indonesia) – Kuala Lumpur (Malaysia) – Dhaka (Bangladesh). Lalu, penerbangan kedua pada pukul 16.20 WIB, terhadap 9 orang WN Bangladesh akan diberangkatkan menggunakan penerbangan Malindo Airways OD 349 dengan rute Jakarta (Indonesia) – Kuala Lumpur ( Malaysia) – Dhaka ( Bangladesh). Seluruh biaya deportasi menjadi tanggungan para WN Bangladesh dan pihak kedutaan negara yang bersangkutan.

 

(Pardede )

Pos terkait