Imigrasi Dumai Jebloskan WNA Malaysia

Imigrasi Dumai Jebloskan WNA Malaysia .

 

Bacaan Lainnya

DUMAI || Media Humas Polri

Seorang WNA Malaysia berinisial GT (26) dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Dumai. Perempuan ini terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian dengan memalsukan identitas untuk bisa mengurus paspor.

Hakim Pengadilan Negeri Dumai menghukum GT dengan pidana kurungan selama 1 bulan, terhitung sejak tanggal 15 November 2022. Putusan itu langsung ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Dumai dan Kantor Imigrasi Dumai.

“Iya, Warga Negara Malaysia yang ditahan tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran Keimigrasian, dengan melakukan pemalsuan data demi memperoleh paspor Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Dumai, Rejeki Putera Ginting, Rabu (16/11/22).

Dikatakan Rezeki, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai telah melakukan serah terima tersangka kepada Kejaksaan Negeri Dumai pada Selasa (15/11/2) pukul 15.00 WIB.
“Setelah serah terima selesai dengan pihak Kejaksaan Negeri Dumai, selanjutnya pada pukul 15.30 WIB perwakilan dari pihak Kejaksaan Negeri Dumai bersama dengan perwakilan dari pihak Kantor Imigrasi Dumai membawa WNA Malaysia tersebut Ke Rutan Kelas II B Dumai untuk menjalani hukuman pidana,” jelas Rezeki.
Diberitakan sebelumnya, GT dipulangkan dari Port Dickson, Malaysia pada tanggal 15 Oktober 2022 sekitar pukul 12.40 WIB dengan menggunakan Kapal MV Empire Express ke Dumai akibat memasuki wilayah  Malaysia dengan menggunakan paspor Indonesia. Padahal dia merupakan Warga Negara Malaysia.

“GT sebelumnya menggunakan paspor RI yang dikeluarkan oleh Kanim Dumai. Untuk itu kita secara aktif melakukan proses pemeriksaan yang seksama dan menyeluruh agar dapat dijatuhi hukuman Keimigrasian yang tepat,” tutur Rezeki.

Secara hukum GT telah melanggar Pasal 126 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas pemalsuan data diri untuk membuat paspor,.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Jahari Sitepu, menegaskan kembali kepada seluruh jajaran Keimigrasian untuk semakin berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan administratif pembuatan paspor.
“Zaman yang semakin canggih harus diiringi dengan kemampuan dan kebijakan dalam mengimbanginya. Kita tidak boleh lengah dalam melakukan pemeriksaan data dan informasi terutama dalam menjalankan tugas dan fungsi sebab dapat berakibat fatal,” kata Jahari.

Dia meminta peristiwa yang terjadi
menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran Keimigrasian untuk semakin menajamkan intuisi dan semakin berhati-hati dalam pemeriksaan berkas. Sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi WNA yang berniat untuk melakukan pemalsuan data.

“Kita tidak akan segan-segan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dengan memberikan hukuman sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,,” tegasnya.***

Sumber : CAKAPLAH.com

Penulis : Fitri

Pos terkait