*IMIGRASI KEMENKUMHAM RIAU KAWAL DAN AWASI PEMINDAHAN 119 PENGUNGSI ROHINGYA KE PEKANBARU*
MediaHumasPolri.Com || Pekanbaru
Sebanyak 119 orang pengungsi asal Rohingya yang sebelumnya ditempatkan di tempat penampungan sementara Balai Latihan Kerja (BLK) Gampong Meunasah Mee Aceh, direlokasi ke Kota Pekanbaru, Rabu (18/3). Proses pemindahan yang didampingi oleh Petugas Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau serta Tim Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) Kemenkopolhukam RI diberangkatkan dalam dua hari yang berbeda dengan empat penerbangan yang berbeda pula. Kloter pertama yang berangkat pada tanggal 18 Mei 2022 dibagi menjadi dua penerbangan, sementara kloter kedua yang berangkat pada tanggal 19 Mei 2022 dibagi menjadi dua penerbangan lainnya.
. Tim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau bersama dengan jajaran Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru langsung menuju Bandara Sultan Syarif Qasim (SSQ) II Pekanbaru untuk mengawasi kedatangan rombongan pertama pengungsi Rohingya yang tiba pada Pukul 08.40 WIB. Tampak pula Satgas PPLN Kota Pekanbaru, perwakilan pihak International Organization for Migration atau Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) bersama dua orang petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhoksumawe dan dua orang petugas Rudenim Medan yang membawa 30 orang pengungsi Rohingya. Pengungsi kemudian diarahkan menuju ke Akomodasi D’Cops 2 Pekanbaru menggunakan dua bus. Petugas Rudenim Pekanbaru kemudian melakukan registrasi berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tinggi badan. Selanjutnya pada pukul 15.00 WIB, sebanyak 25 orang pengungsi Rohingya dari Aceh kembali tiba pada gelombang kedua, dan juga dilakukan pendataan oleh Rudenim Pekanbaru di Akomodasi D’Cops 2 Pekanbaru.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu melalui pelaksana harian (Plh.) Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau, Irwanto, menyebutkan bahwa petugas Imigrasi sebagai perwakilan negara dalam mengawasi orang asing menyatakan kesiapannya dalam mengawal dan mengawasi pengungsi Rohingya yang akan dipindahkan ke Pekanbaru. Irwanto berharap seluruh mengungsi tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum serta dapat mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. “Walaupun warga asing tersebut adalah pengungsi, bukan berarti mereka akan kebal hukum. Apabila melakukan tindak pidana, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara kita. Untuk itu kami minta seluruh pengungsi agar hidup dengan baik dan tertib,” pesannya. Namun berbeda dengan WNA lainnya, pengungsi tidak akan langsung dideportasi apabila melakukan kesalahan.
Sementara itu Katrin, perwakilan dari Kemendagri meminta Kota Pekanbaru melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk ikut menerima pengungsi sebagai bagian dari kemanusiaan. Pekanbaru juga harus membentuk Satgas PPLN dalam menangani pengungsi. “Kami berharap IOM dan UNHCR mempunyai semangat yang sama dalam menegakkan instrumen hukum sebagai efek jera terhadap pengungsi yang melakukan pelanggaran,” pesannnya.
Sahra Farah yang merupakan Western Region Coordinator IOM Indonesia menjelaskan bahwa pengungsi Rohingya dari Aceh yang dipindahkan ke Pekanbaru berjumlah 119 orang dan akan mulai diberangkatkan tanggal 18 dan 19 Mei 2022. Pemindahan dilakukan dalam dua kali penerbangan setiap harinya, dari Medan menuju Pekanbaru. Pihak IOM telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 119 orang pengungsi yang akan dipindahkan dan semua pengungsi dinyatakan sehat. “Sebelumnya jumlah pengungsi yang akan dipindahkan adalah sebanyak 125 orang, namun terdapat dua orang pengungsi yang meninggalkan camp, dan ada empat orang pengungsi ditempatkan di Rudenim Medan dengan alasan perlindungan. Empat orang pengungsi tersebut adalah satu orang ibu dan dua orang anaknya serta satu orang perempuan umur 18 Tahun yang dijaga oleh ibu tersebut,” sebut Sahra.