IMM Abdya Geruduk Kantor Kejari Menuntut Kasus Korupsi Di Bumoe Breuh Sigupai Segera diselesaikan
Abdya – Mediahumaspolri.com | Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh geruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin, 14 Maret 2022.
Tujuannya, mereka menuntut agar kasus korupsi di kabupaten berjuluk bumoe breuh sigupai itu segera diselesaikan. Karena, selama ini Kejari Abdya dinilai bungkam terhadap sejumlah kasus yang berkaitan dengan hukum.
Dengan menggunakan pengeras suara yang terpasang di mobil, para mahasiswa berorasi dan mendesak Kejari Abdya agar segera terbuka dan segera membeberkan kasus-kasus korupsi yang belum jelas ketentuan hukumnya.
Ketua IMM Abdya, Abdul Janan, mengatakan, bahwa pihaknya meminta Kejari Abdya untuk menyelesaikan kasus perkara korupsi di Abdya, salah satunya terkait aplikasi Tokopika.
Menurutnya, dari proses penganggaran yang menghabiskan dana hingga mencapai Rp1,3 milyar itu, diduga serat terjadinya indikasi korupsi. Akan tetapi, proses hukum yang masih diproses Kejari Abdya hingga saat ini tidak ada kejelasan.
“Kami akan terus hadir untuk mendesak semua kasus di Abdya diselesaikan. Kami gelisah. Hukum di Abdya seperti tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ucap Janan.
Ia menambahkan, progres penyelesaian kasus yang dilakukan Kejari Abdya dinilai lamban dan tidak serius, bahkan terkesan menutupi. Padahal, kasus-kasus tersebut sudah menjadi konsumsi publik.
Ketua IMM Abdya menjelaskan, apabila anggaran yang dikucurkan untuk pembuatan aplikasi Tokopika itu disalurkan kepada yang membutuhkan, maka akan menjadi hal yang sangat bermanfaat dan bisa menyejahterakan masyarakat.
“Itu berapa orang miskin yang terbantu, kami terus mempertanyakan, tapi kejaksaan lalu tidak menjawab. Kasus Tokopika harus ada kejelasan hukum. Kami minta kasus ini dituntaskan segera,” ucapnya.
Dalam aksi mahasiswa berseragam merah itu, para demonstran menyodorkan empat poin pernyataan sikap. Meliputi, mendesak Kajari Abdya segera menuntaskan kasus dugaan korupsi aplikasi Tokopika.
Kemudian, meminta Kejari untuk secepatnya memberikan kepastian hukum terhadap kasus dugaan korupsi Tokopika.
Selanjutnya, meminta Kajari untuk serius dalam mengungkapkan dugaan kasus korupsi Tokopika sehingga keadilan hukum tidak melihat status dan golongan.
Terakhir mendesak kejaksaan menuntaskan kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum yang lainnya serta memberikan kepastian hukum waktu penuntasan kasus Tokopika.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya, Heru Widjatmiko menyampaikan, pihaknya memang bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), maka proses itu membutuhkan analisa yang baik, sehingga hukum dapat dijalankan sesuai prosedur.
“Memang itu tugas kami. Walaupun tidak di suruh akan kami lakukan. Kami juga dituntut untuk itu oleh pimpinan,” kata Heru.
Dihadapan para mahasiswa, Ia berjanji akan menyelesaikan kasus itu dalam tahun 2022. Baik terkait kasus aplikasi Tokopika, maupun kasus-kasus korupsi lainnya yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
“Dalam tahun ini semua kasus saya pastikan akan ada kepastian hukumnya,” pungkas Kajari Abdya, Heru Widjatmiko terkait kasus korupsi aplikasi Tokopika di Abdya, Aceh.
Pantauan Media ini, pelaksanaan kegiatan tersebut dijaga ketat oleh aparat keamanan dari Kepolisisan Resor (Polres) Aceh Barat Daya.
Laporan : Sofyan Hs/ Zamroni
Sumber : TIMESINDONESIA