Indikasi Korupsi Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Lurah Ngembat Padas Kabupaten Sragen

Media Humas Polri // Sragen

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sragen secara resmi pada hari Jumat 15 Maret 2024 menerima Surat Laporan Aduan tentang adanya tindak pidana korupsi di pelaksanaan paket pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Lurah Ngembat Padas Kecamatan Gemolong. Laporan aduan disampaikan langsung oleh sekretaris LSM Sarekat Rakyat Sukowati, Sarana S.H. dan diterima oleh petugas Kejaksaan Negeri Sragen. Didalam surat aduannya Sarana S.H menyampaikan bahwa komplek kelurahan Ngembat Padas yang baru saja diresmikan ibaratnya gedung baru rasa lama. Karena kondisi gedung sangat memprihatinkan.Semisal, pasangan paving yang tidak presisi dan tidak ada kancingannya dibagian pingirnya dan kondisi elevasinya tidak rata karena pemadatan dan lapisan urugnya tidak sesuai spsifikasi, sehingga diduga terjadi penurunan volume dan spesifikasi teknis. Nilai proyek senilai Rp. 2.912.963.000,00 diduga terdapat timpang harga yang mengakibatkan pembangunan tidak bisa berjalan maksimal,” ujar Sarana S.H.

Bacaan Lainnya

Dari pengamatan kami dilapangan memang Pembangunan Gedung Kantor Lurah Ngembat Padas oleh penyedia jasa CV Syanur Mandiri yang beralamat di Jalan Mataram Utara 3 Rt 001 Rw 010 Banyuanyar, Banjarsari – Surakarta (Kota) – Jawa Tengah terlihat awut- awutan. Lantai amblas karena pemadatan tidak dilaksanakan sedangkan plafon retak dan terlihat basah karena diduga atap banyak terjadi kebocoran.Sementara itu dari pihak kejaksaan apabila dilapangan ditemukan bukti dan fakta yang sesuai dengan laporan dari LSM Sarekat Rakyat Sukowati akan meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Gedung Kantor Lurah Ngembat Padas ke tahap penyidikan. Dan minggu depan akan ada pihak pihak yang akan dilakukan pemanggilan terkait laporan dari fakta fakta dilapangan. Dan kemungkinan akan ada tersangka.

Lebih lanjut kami sebagai media langsung klarifikasi kepihak pengawas proyek tersebut melalui via WhatsApp tapi belum ada respon.

Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi selalu memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan koreksinya yang selanjutnya akan ditayangkan pada segmen berita berikutnya. ( Jiyanto )

Pos terkait