Media humas polri.Com // Muaradua
Laporan Informasi Dugaan Kasus peralihan hak atas tanah status kawasan hutan lindung kepada perorangan yang terletak di Desa Danau Jaya Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan yang saat ini sudah ditangani pihak Kepolisian Resor OKU Selatan Polda Sumsel. Diduga jalan di tempat
Tidak berjalan signifikan kasus dugaan mafia tanah tersebut menjadi pertanyaan bagi masyarakat terhadap Kepolisian Resor OKU Selatan Polda Sumsel dalam menangani kasus yang melibatkan, Mantan pejabat kaur pemerintahan desa danau jaya RZH terkesan lamban.
Kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan mantan kaur pemerintahan desa Danau Jaya Kecamatan Buay Pemaca itu sudah berjalan lebih satu bulan.Tapi hingga kini belum ada informasi lebih lanjut dari pihak Kepolisian Resor OKU Selatan,” kata Rudi Hartono salah satu Aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarkat (LSM) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) di Muaradua,
Senin (19/ 6/2023).
Rudi Hartono menilai tidak berjalan signifikan kasus tersebut menjadi tanda tanya bagi masyarakat atas kinerja Kepolisian Resor OKU Selatan dalam menangani kasus yang melibatkan mantan kaur pemerintahan pejabat pemerintahan desa Danau Jaya Kecamatan Buay Pemaca.
“Ada apa dengan Kepolisian Resor OKU Selatan. Padahal kasus dugaan mafia tanah yang merugikan masyarakat tersebut cukup menyita perhatian masyarakat, sejumlah warga desa Danau Jaya, Bendahara Desa Danau Jaya beserta BPD dan Perangkat desa/Kadus sudah diperiksa sebagai saksi, tapi hingga hari ini belum ada informasi lebih lanjut,” ucap Rudi
Rudi Hartono berharap pihak Kepolisian Resor OKU Selatan lebih transparans dalam mengungkapkan kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan mantan pejabat kaur pemerintahan desa Danau Jaya.
Karena kata dia, dengan transparans itu akan membangun kepercayaan masyarakat kepada lembaga negara yang menjadi pilar penegakan hukum di negara kita.
“Kalau memang sudah cukup alat bukti segera tetapkan tersangka pada oknum pejabat yang diduga terlibat dalam kasus peralihan hak atas tanah yang disinyalir dalam kawasan hutan lindung tersebut.
Hal ini wajar kalau masyarkat mencurigai ada sesuatu yang tidak beres pada pihak Kepolisian Resor OKU Selatan dalam menangani kasus tersebut, karena hingga hari ini masyarakat masih di buat menunggu tanpa pasti,” tegasnya
Sementara itu, Pihak Kepolisian Resor OKU Selatan saat di Konfirmasi RSM, Mereka mengatakan pihaknya akan berkoorsiansi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN),: Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah II dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VII Mekakau Saka untuk mengetahui status lahan desa Danau Jaya Kecamatan Buay Pemaca tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya , program redistribusi tanah yang dicanangkan oleh presiden Jokowi untuk meringankan beban masyarakat terkait urusan sertifikat oleh mantan kaur pemerintahan desa Danau Jaya, Telah dikomersilkan dengan mengutip dana Rp 800 ribu per sertifikat, sebagian warga ada yang sudah bayar lunas, sebagian baru mengangsur Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu dari 100 warga yang dijanjikan akan dibuatkan sertifikat.
Kini program redistribusi tanah yang dijalankan oleh mantan kaur pemerintahan desa Danau Jaya RZM tahun 2021 itu tak tentu rimbanya.
Sementara oknum BPN yang merupakan mitra RZM menghilang entah kemana. Sertifikat yang dijanjikan akan keluar pada bulan Maret 2023 nyatanya bohong belaka.
Video rekaman suara mantan kaur pemerintahan desa Danau Jaya Kecamatan Buay Pemaca RZH beredar luas. Karena merasa dibohongi, sejumlah warga menyampaikan keluhannya kepada salah seorang aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Rudi Hartono.
Kini program redistribusi tanah tersebut tengah disidik oleh Kepolisian Resor OKU Selatan, Sejumlah saksi, Warga, Bendahara Desa, BPD beserta Kadus sudah di mintai keterangan.
“Bila terbukti mantan kaur pemerintahan desa Danau Jaya , RZH terbukti terlibat jaringan. (Ali Umar)