Media Humas Polri//Jakarta
Penerapan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada Selasa (27/1/2025). Ini sehubungan dengan Libur Nasional Isra Miraj dan perayaan Tahun Baru Imlek 2025. Pengumuman ini diunggah melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Senin (27/1/2025). -“Sehubungan dengan peringatan Isra Mi’raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27-29 Januari 2025 DITIADAKAN,”
-Adapun peniadaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang berbunyi: “Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden”.
Tak hanya itu, pengguna jalan juga diimbau untuk selalu tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara. Baca juga: Pertamina Lubricants Klaim Penjualan Meningkat Berkat VR46 Untuk diketahui, saat ini ada 25 titik ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap. Berikut daftarnya:
1.Jalan Pintu Besar Selatan
2.Jalan Gajah Mada
3.Jalan Hayam Wuruk
4.Jalan Majapahit
5.Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Thamrin
6.Jalan Jenderal Sudirman
7.Jalan Sisingamangaraja
8.Jalan Panglima Polim
9.Jalan Fatmawati dari Simpang 10.Jalan Ketimun sampai
11.Jalan TB Simatupang
12.Jalan Suryopranoto
13.Jalan Balikpapan
14.Jalan Kyai Caringin
15.Jalan Tomang Raya
16.Jalan Jenderal S Parman
17.Jalan Gatot Subroto
18.Jalan MT Haryono
19.Jalan HR Rasuna Said
20.Jalan D.I Pandjaitan
21.Jalan Jenderal A. Yani Jalan Pramuka
22.Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang 23.Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
24.Jalan Kramat Raya
25.Jalan Stasiun Senen
26.Jalan Gunung Sahari
( M Lutfi)