Ini Alasan Kapolda Jateng, Bebaskan 9 Penjudi Sabung Di Grobogan

Media Humas Polri // Grobogani II

Unit Resmob Polres Grobogan Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian pada permainan sabung ayam di Desa Tegowanu Kulon Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan Jawa tengah.

Bacaan Lainnya

Keberhasilan tersebut sangat diapresiasi oleh masyarakat sekitar area perjudian ayam tersebut.(01/03/2024).

Bahkan untuk meyakinkan masyarakat 9 orang yang ketangkap basah yang sedang asyik bermain sabung ayam di bawa ke Polres Grobogan, dan diadakan Pers Rilis pada hari Selasa (27/02/2024) lalu yang sudah diberitakan oleh beberapa media Nasional.

Pada hari Kamis tanggal (29/02/2024) ada informasi dari masyarakat bahwa ke 9 orang tersebut dibebaskan dari jeratan hukum.

Setelah dikonfirmasi oleh wartawan Humas Polres Grobogan Ipda Tedy pada hari Jumat tanggal (01/03/2024). Mengatakan,” Untuk Perka sabung ayam sudah di lakukan gelar Perka, namun belum memenuhi unsur tindak pidana dan sudah di koordinasikan belum berani untuk menaikkan ke proses lanjut.

“Lanjut dia,” sementara mereka dikembalikan ke masyarakat itu keterangan dari penyidik. Ujarnya.

“Waktu itu saya tidak tahu, menurut Ipda Tedy,” karena saya tidak ikut gelar hanya tadi yang di sampaikan oleh saya dari penyidik,itu ranahnya bukan ranah kami.Tambah Ipda Tedy.

Saat Kabidhumas Polda Kombes Pol Satake dikonfirmasi perihal kasus sabung ayam di Tegowanu. Silahkan langsung saja ke humasnya, Ipda Tedy ujarnya.

Menurut undang-undang judi sabung ayam dapat dikenakan Pasal 2 (1) UU 9/1974 yang mengatur lamanya hukuman yakni terlama 10 tahun penjara serta denda sebanyak Rp 15 Juta Rupiah.

Di Pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya undang-undang. nomor. 7 , 1974 diubah menjadi Pasal 303 bis KUHP..

Dari undang – undangnya sudah jelas, Barang siapa tanpa mendapatkan izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan mencari keuntungan.

Dibeberapa kota atau kabupaten permainan judi sabung ayam di proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia, karena KUHPidana itu sama punya penegak hukum entah itu Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Kepolisian tidak ada bedanya, Menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum LBH Sidorejo Law Budi Purnomo SH.01-03-2024.

Dari kronologi Kasus judi sambung ayam (adu jago) di Desa Tegowanu Kulon Kabupaten Grobogan yang digrebek Polres Grobogan pada hari Selasa tanggal (27/02/2024) kemarin dan langsung gelar pers conference di Mapolres Grobogan yang mana dalam rilis tersebut dinyatakan 9 orang dijadikan tersangka disertai barang bukti dan diancam dengan pasal perjudian.

Namun selang sehari pers conference, 9 orang yang dijadikan tersangka dalam kasus judi sabung ayam dilepaskan kembali tanpa alasan yang jelas bahkan di sejumlah group WhatsApp beredar nada miring dan cemoohan yang di tujukan ke Polres Grobogan atas kasus tersebut.

Terpisah Kapolres Grobogan AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan, SiK, Msi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, di buka namun tidak dibalas.

Sementara itu saat redaksi metropos.id kontak Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi diterima ajudan Ipda Dirga Menyampaikan , persoalan 9 orang yang di jadikan tersangka dalam kasus judi sabung ayam di Grobogan mengatakan bahwa nanti akan kami sampaikan ke Bapak Kapolda.

Coba nanti kami sampaikan ke Bapak mas,” ujar Ipda Dirga, pada hari Sabtu tanggal (02/03/2024).

Terpisah Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake saat ditelpon melalui WhatsApp dan dikonfirmasi terkait 9 orang yang dijadikan tersangka dalam kasus judi sabung ayam mengatakan bahwa itu tidak dilepas tapi mungkin ditangguhkan.

coba nanti saya cek dulu ya sebentar, habis itu tak telp balik mas,” katanya.

“Selang satu jam kemudian Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake menghubungi kantor redaksi Metropos.id menyampaikan jika sudah kami tanyakan ke Polres Grobogan.

“Jadi tadi sudah saya tanyakan ke Polres Grobogan, hasil gelar perkara lalu dikoordinasikan dengan kejaksaan tidak memenuhi unsur pidananya maka dilepas atau tidak diproses,” Pungkasnya. ( Banu Abilowo)

Pos terkait