Ini Hasil Penyelidikan Polda NTB Terhadap Kasus Begal di Lombok Tengah.
Media Humas Polri || MATARAM
Pasca ditutupnya kasus Amak Sinta, korban Begal Jadi Tersangka di Lombok Tengah, Polda NTB menghadirkan satu diantara 4 tersangka begal, dalam acara Konferensi Pers di Gedung Presisi Polda NTB, Senin (18/4/2022).
“hari ini kita Hadirkan 1 tersangka Begal di Lombok Tengah karena 2 diantaranya meninggal dan satunya lagi di Polres Lombok Tengah,” Jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Dampingi Direktur dan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum saat Konferensi Pers.
Artanto menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan didapati fakta bahwa kedua janazah yang ditemukan tergeletak di Jalan Raya Dusun Ganti dan dua orang rekannya yang berhasil selamat adalah pelaku Curas atau Begal.
Fakta berikutnya, berdasarkan sejumlah saksi yang dimintai keterangan, pihaknya menyimpulkan bahwa diduga kuat keempat orang tersebut adalah Pelaku Curas atau Begal.
Dalam menentukan kasus tersebut, selain melakukan penyelidikan dan olah TKP, Polda NTB juga melibatkan sejumlah pakar hukum untuk membedah kasus tersebut.
“saat ini sudah lima saksi yang kita mintai keterangan,” Jelasa Artanto.
Fakta penyidikan, peristiwa itu terjadi pada tanggal (10/4/2022), dimana korban yang hendak ke Lombok Timur dipepet oleh pelaku menggunakan Sepeda Motor.
Korban Begal atau Curas bernama Amak Sinta alias Murtade, sontak melakukan perlawanan dan menikam kedua korban Begal tersebut dengan Pisau yang dibawanya sendiri.
Melihat rekannya tersungkur W dan H mencabut pedangnya dan berusaha menebas Amak Sinta namun berhasil dihindari.
Melihat Amak Sinta tidak terkalahkan, dua orang pelaku melarikan diri, sementara dua orang lagi tersungkur dan meregang nyawa ditempat, akibat luka tusuk dibagian dada dan punggung oleh Amak Sinta.
Hasil visum yang dilakukan terhadap Amak Sinta, dia mengalami luka memar di tangan kanannya, karena menangkis serangan pelaku.
Lebih jauh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan, berdasarkan beberapa saksi yang ditunjuk menerangkan bahwa sebelum kejadian itu, keempat pelaku merencanakan aksinya ditempat minum tuak.
“kita sudah mintai keterangan 5 orang saksi, termasuk korban Amak Sinta, dan sebagiannya lagi saksi yang mengetahui rencana mereka ditempat minum tuak,” jelas Haribrata.
Sementara pelaku yang dihadirkan saat itu, juga mengaku merencanakan hal itu saat berada di pasar Beleka bersama rekannya termasuk dua pelaku yang meninggal dunia.
“penyelidikan ini merupakan hasil dari tim gabungan Polda NTB dengan Polres Lombok Tengah,” terangnya.
Dijelaskan bahwa, para pelaku bukan kali pertama mereka lakukan Curas atau begal, namun pernah beberapa kali.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
(Indra – MHP)