Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Indramayu Mengenai Tilang ETLE
Media Humas Polri || Indramayu
Polisi lalu lintas dilarang melakukan tilang secara manual. Perintah tersebut dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo malalui surat telegram.
Polantas hanya akan mendata dan memberikan teguran kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.
Para pelanggar tersebut tidak akan disita SIM atau STNK-nya
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Lantas Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Angga Handiman mengatakan, instruksi tersebut bukan berarti tidak boleh melakukan penilangan.
“Sebagai gantinya bisa melaksanakan penilangan menggunakan Etle,” ujar AKP Angga Handiman didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi.
AKP Angga Handiman menyampaikan, di wilayah hukum Polres Indramayu, Polantas saat ini akan mengedepankan peneguran secara lisan dan tertulis.
Ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
Namun peneguran tersebut bukan hanya sekedar peneguran.
Kata AKP Angga Handiman, Polantas akan menegur kembali melakukan pendataan.
“Dan apabila tertangkap lagi melakukan pelanggaran, akan kami lakukan penindakan hukum berupa tilang,” pungkasnya.@Budi