Ini Penjelasan PT Cemindo Gemilang Tbk Tentang Beredar SPK Scrap Bodong
Mediahumaspolri.com || Lebak
Lagi-lagi beredar surat perintah kerja (SPK) pemenang lelang scrap di PT Cemindo Gemilang Tbk, dimana SPK tersebut diduga di dagangkan oknum untuk menarik uang dari para pengusaha scrap di Jakarta, dan dari hasil investigasi awak media kepada pihak perusahan mengatakan bahwa SPK tersebut bodong/tidak benar, Kamis (1/9/2022).
Adul Kusmono, Kepala CSR PT Cemindo Gemilang Tbk, saat di hubungi wartawan via WhatsApp mengatakan, bahwa pihak perusahaan baru mengetahui beredarnya SPK Scrap tersebut.
“Kami baru tau terkait beredarnya SPK bodong tersebut, ini jelas pemalsuan, yang mana pihak perusahaan belum pernah mengeluarkan terkait SPK scrap tersebut,” terang Adul.
Kami harap kepada para pengusaha scrap untuk berhati-hati bila ada seseorang yang datang membawa SPK scrap, baik PT ataupun CV, silahkan klaripikasi ke manajemen PT Cemindo Gemilang dulu,” tegas Adul Kusmono.
Perbuatan pemalsuan dokumen ini jelas melanggar hukum, lanjut Adul Kusmono, ada atau tidaknya korban, ini sudah menjadi pelanggaran yang menyebabkan pencemaran nama baik orang di perusahaan pihak PT Cemindo Gemilang itu sendiri, apa bila terbukti kami akan proses masalah ini secara hukum,” tegasnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Purchasing di PT Cemindo Gemilang Wanto saat di temui wartawan mengatakan, pihaknya (PT CG-red) belum pernah mengeluarkan surat SPK seperti yang beredar tersebut.
“Di PT Cemindo Gemilang Tbk ada mekanisme yang di pakai untuk mengeluarkan SPK scrap tersebut, yakni dengan melakukan lelang terlebih dahulu tidak asal tunjuk saja. Banyak yang masuk ke kami, baik pihak PT atau CV yang ingin mendapatkan scrap tersebut, namun pihak perusahaan belum memberikan instruksi apalagi mengeluarkan surat SPK seperti yang beredar. SPK tersebut jelas bodong dan kami harap para pengusaha untuk hati-hati bila menemukan kembali SPK yang beredar, walau dengan nama PT lain,” ucapnya.
Asep Dedi Mulyadi – MHP