Ini Penjelasan Wakil Bupati Melawi Sekaligus Selaku Ketua DAD Kabupaten Melawi Terkait Adanya Di Duga Pengerusakan Kawasan Hutan Lindung Di Areal PT KSK Dan PT CKB
Melawi – Media Humas Polri
Terkait dengan di duga pengerusakan kawasan hutan lindung di areal PT Kalimantan Setya Kencana (PT KSK) dan PT CKB,ini yang di sampaikan oleh Wakil Bupati Melawi,Selasa,12/04/2022.
Terkait pemberitaan yang sudah viral tentang dinduga pengerusakan Kawasan Hutan Lindung yang dibrusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, wakil Bupati Melawi sekaligus selaku Ketua Dewan Adat Dayak(DAD) Kabupaten Melawi angkat bicara.
Wakil Bupati Melawi Drs Kluisen saat di temui wartawan ini di rumah jabatannya menyampaikan,saya selaku Wakil Bupati Melawi sekaligus Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Melawi, kalau memang benar apa yang sudah di muat dalam pemberitaan kalau memang benar di duga ada pengerusakan kawasan hutan lindung oleh oknum-oknum saya minta kepada dinas kehutan dan Gakkum harus kroscek kebenarannya ke lapangan, karena ini memang sudah melangar Hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia,Ungkapnya.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan mengancam setiap orang yang melakukan penebangan liar di kawasan hutan tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000.00 (lima Ratus Juta Rupiah).terangnya
Dan saya berharap,kalau memang benar di duga ada Oknum yang merusak,menebang,mengambil serta merusak didalam Kawasan Hutan Lindung supaya aparat yang berwenang seperti penegak hukum menindaklanjuti dan segera di proses hukum sesuai ketentuan Undang-undang Negara kesatuan republik Indonesia yang berlaku,Tutup Wakil Bupati.(Joni Julianto)