Media Humas Polri // Lembata
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata menggelar rapat koordinasi bersama Pimpinan Parpol, TNI , Polri, Bawaslu Kabupaten Lembata yang bertempat di halaman kantor KPU Pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 pukul 16.00 Wita.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Komisioner KPU Lembata Bidang Divisi Hukum dan Pengawasan, Bapak Hermanus Haron Tadon yang di dampingi Komisioner KPU Lembata Bidang Divisi Sosialisasi Pendidikan dan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Idris Beda.
Pantauan Media, Hadir dalam Kegiatan tersebut : Kapolres Lembata, AKBP Dr. Josephien Vivick Tjangkung, S.Sos, M.I.Kom, Sekertaris KPU Kabupaten Lembata, Konradus Liwu, S.I.P, Ketua Bawaslu Kabupaten Lembata, Thomas Febri Bayo Ala, S.Fil, Kasat Intelkam Polres Lembata, IPDA Yonathan Dian Palinggi, S.H, Staf Pelaksana KPU Kabupaten Lembata, serta para Pimpinan Partai Politik dan Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Lembata.
Kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Lembata melalui Komisioner KPU Kabupaten Lembata Bidang Divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan bahwa, kurang lebih 25 hari lagi kita memasuki tahapan pencoblosan dan pemungutan suara dalam pemilu 2024. Sebagaimana yang diatur dalam PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, untuk jadwal Kampanye Rapat Umum akan dilaksanakan selama 21 hari terhitung mulai tanggal 21 Janauri 2024 s/d 10 Februari 2024, ungkapnya.
Dikatakannya, Kampanye rapat umum akan melibatkan banyak masa pedukung sehingga pihaknya sangat berharap kita semua menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan seperti benturan antar masa pendukung.
Sehingga diharapkan kepada para pimpinan partai politik maupun caleg dapat menghimbau kepada para simpatisan/pendukung agar tetap menjaga situasi selama berlangsungnya masa kampanye rapat umum, ujar Febry.
Kesempatan yang sama, Kapolres Lembata, AKBP Yosephine Vivick Tjangkung mengatakan bahwa hari ini kita bersama-sama duduk disini untuk membahas bagaimana kesiapan kita dalam menghadapi kampanye rapat umum yang tentunya masing-masing simpatasin maupun pendukung berjuang untuk memenangkan calon peserta pemilu 2024, ungkapnya.
Untuk di Kabupaten Lembata secara kasat mata kata AKBP Vivick bahwa dari awal tahapan pendaftaran sampai saat ini Kabupaten Lembata situasi dalam keadaan aman kondusif, akan tetapi yang harus kita antisipasi mendekati waktu pemilihan kurang lebih 25 hari lagi. Pungkasnya.
Kapolres Vivick mengapresiasi kepada seluruh masyarakat Lembata dengan begitu antusias dan memiliki hati nurani yang bersih dalam menempatkan diri untuk menjadi pemilih yang sehat. Tambahnya.
Kemudian Kapolres Vivick menyebutkan bahwa, sebanyak 5 lokasi yang kita antisipasi pada saat pemilihan yaitu lokasi yang terjauh dari Kota Lewoleba yakni Kecamatan Buyasuri, Kecamatan Omesuri, Kecamatan Wulandoni, Kecamatan Atadei dan Kecamatan Ile Ape. Kita berharap pada saat masuk kampanye rapat umum tidak ada usaha untuk membuat ricuh situasi.
Selain itu, Kapolres Vivick juga berharap kepada seluruh ketua Parpol peserta pemilu dan juga caleg untuk bersama-sama membantu menghimbau para warga simpatisan untuk menjaga situasi agar tetap aman, harapannya.
” Tentu kita melihat di Indonesia ini sudah banyak kejadian – kejadian yang mengarah pada situasi yang was-was, tapi Pihaknya sangat yakin bahwa di Kabupaten Lembata memiliki masyarakat pemilih yang cerdas, ujar Vivick
Polwan cantik Berpangkat Melati dua ini mengatakan, Kami Polri besenergi dengan KPU dan Bawaslu untuk bersama-sama mengawasi dengan ketat jalannya seluruh tahapan pemilu 2024 di Kabupaten Lembata.
Sesuai dengan undang undang pemilu sehingga pihaknya meminta kepada seluruh ketua parpol untuk dapat bergandengan tangan bersama pihak penyelenggara pemilu maupun pihak keamanan sehingga tahapan kampanye rapat umum dapat berjalan dengan aman. Imbuhnya.
Perlu diketahui bahwa, Polres Lembata hanya menerjunkan Personil sebanyak 152 orang dengan dibantu TNI 55 Orang dan Linmas sebanyak 1.462 orang untuk mengamankan TPS yang berjumlah kurang lebih 432.
Dengan Kondisi Keamanan yang kita miliki ini pihaknya sudah dapat memastikan bahwa seluruh masayarakat Kabupaten Lembata akan bersama-sama bergandengan tangan dengan TNI Polri dalam mengamankan jalannya pemilu 2024 di wilayah hukum Polres Lembata.
Sementara kepada seluruh jajaran KPU dan Bawaslu, Kata Kapolres Vivick, dapat memastikan pengawasan untuk mengawasi seluruh tahapan pemilu sesuai dengan undang-undang pemilu dan tidak ada penyimpangan yang berpotensi memancing kericuan. Tegasnya.
Selanjutnya Komisioner KPU Lembata Bidang Divisi Sosialisasi Pendidikan dan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Idris Beda menyajikan beberapa materi tentang Jadwal Kampanye Rapat Umum dan Iklan Kampanye Media dengan
a). Dasar Hukum sebagai berikut;
– Undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
– Peraturan KPU No 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum
– Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Pasal 82 PKPU 15 Tahun 2023 dan Juknis Kampanye 1621.
b). Pasal 39 PKPU Nomor 15 tahun 2023 ayat (4) Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di Lembaga Penyiaran secara kumulatif sebanyak: 10 spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap Hari untuk iklan di televisi; dan, 10 spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap Hari untuk iklan di radio.
Dilanjutkan dengan Pasal 39 PKPU Nomor 15 tahun 2023 ayat (5) Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di media massa cetak, Media Daring, dan Media Sosial sebanyak: 810 milimeter kolom atau 1 halaman untuk setiap media massa cetak setiap Hari untuk iklan di media massa cetak; 1 banner untuk setiap Media Daring setiap Hari untuk iklan di Media Daring; dan 1 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap Media Sosial setiap Hari untuk iklan di Media Sosial.
Sementara Pasal 4 ayat PKPU No 15 Tahun 2023 :
(1) Peserta Pemilu dapat melakukan rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf g.
(2) Tempat pelaksanaan rapat umum meliputi: lapangan; stadion; alun-alun; atau tempat terbuka lainnya
(3) Pelaksanaan rapat umum harus memperhatikan daya tampung tempat.
(4) Rapat umum sebagaimana dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati Hari dan waktu ibadah di daerah setempat.
e). Pasal 47 PKPU 15 Tahun 2023 :
(1) Petugas Kampanye Pemilu rapat umum harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya.
(2) Dalam hal rapat umum dilaksanakan di lokasi yang berada lebih dari 1 kabupaten/kota dalam 1 provinsi, maka petugas Kampanye Pemilu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik
Indonesia tingkat daerah.
(3) Pemberitahuan tertulis rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan juga salinannya kepada: a. KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota; dan b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi:
a. Hari;
b. tanggal;
c. jam;
d. tempat kegiatan;
e. nama pembicara;
f. tema materi Kampanye Pemilu;
g. Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu;
h. perkiraan jumlah peserta dan jumlah kendaraan bermotor; dan
i. penanggung jawab
f). Pasal 48 PKPU No 15 Tahun 2023 :
Peserta Kampanye Pemilu rapat umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai lalu lintas.
Sedangkan Pasal 49 PKPU No 15 Tahun 2023 menyebutkan bahwa ;
(1) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal Kampanye Pemilu rapat umum.
(2) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan jadwal Kampanye Pemilu rapat umum setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari Pelaksana Kampanye Pemilu.
(3) Jadwal tersebut mengatur Hari, tanggal, jam, dan tempat pelaksanaan yang ditetapkan dengan: a. Keputusan KPU untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Kampanye Pemilu anggota DPR; b. Keputusan KPU Provinsi untuk Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi dan Kampanye Pemilu anggota DPD; dan c. Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
(4) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan keputusan tersebut kepada Pelaksana Kampanye Pemilu paling lambat 1 Hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu rapat umum, dengan salinannya disampaikan kepada:
a. pemerintah melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan/atau pemerintah daerah setempat;
b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
c. Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya.
Selanjutnya Pasal 28 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menyebutkan bahwa
(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan partai politik pengusul Pasangan Calon, dapat melakukan Kampanye Pemilu untuk salah satu Pasangan Calon.
(2) Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan partai politik pengusul Pasangan Calon, dilakukan dengan metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dan huruf.
(3) Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan partai politik pengusul Pasangan Calon dibiayai oleh partai politik yang bersangkutan.
(4) Petunjuk teknis pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Kemudian dilanjutkan Dialog/Diskusi bersama terkait Pembagian Jadwal, Waktu Pelaksanaan dan Zona Kampanye Rapat Umum.
Menjadi catatan wartawan media ini bahwa, Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait teknis Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Pada Pemilu 2024 di Wilayah Kabupaten Lembata. ( Jurnalis/ Ahmad )