Inisial HM Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Pencoretan Baliho Mantan Bupati Pinrang
Media Humas Polri || Pinrang
Sat Reskrim Polres Pinrang, Polda Sulsel, menetapkan pria inisial HM sebagai tersangka dalam kasus vandalisme baliho mantan Bupati Pinrang Irwan Hamid dan hal ini telah diakui Pelaku dan mengaku, hal ini karena sakit hati.
Hal tersebut diungkapkan, Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU Andi Reza Pahlawan, S.I.K, saat gelar Konferensi Pers, didampingi Kanit I Satreskrim Polres Pinrang Ipda Arief S.E dan Kasi Humas Polres Pinrang, IPTU Darwis Manniaga, bertempat di, Aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang.Kamis (13/06/2024).
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan tujuh (7) orang saksi serta mengamankan barang bukti, kami menetapkan pria inisial HM sebagai tersangka tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik,” ungkap Kasat Reskrim.
Pria HM mengakui melakukan vandalisme dengan menuliskan tulisan ‘kalasi’ di baliho mantan Bupati Pinrang Irwan Hamid. Hal itu dilakukan karena merasa kecewa dan sakit hati.
“Motif pelaku melakukan hal tersebut karena merasa kecewa dan sakit hati kepada korban, mereka kan pernah dekat kemudian hubungannya renggang sehingga merasa korban mengabaikan atau tidak perduli lagi dengan pelaku ini,” paparnya.
Atas Perbuatan tersebut Pria HM di jerat pasal 311 ayat (1) subs 310 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 208 ayat (1) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun.
Namun kata Kasat Reskrim, kami tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. Alasannya karena dari pihak pelapor dan korban sedang mengurus untuk penyelesaian secara mediasi.
“Pelaku tidak ditahan karena menunggu proses mediasi, selain itu tidak ditahan dengan pertimbangan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara,” pungkas IPTU Andi Reza Pahlawan(Sukri)