Di duga Inspektorat Abaikan Surat Permohonan MAKI Perihal Hasil Audit di Perumda Giri Tirta Gresik” .
Gresik – Media Humas Polri.Com
Koordinator MAKI Gresik, Mas’ud Hakim, M.Si mendatangi Kantor Inspektorat hari Selasa 26/04/2022 yang di temui staf Inspektorat (Wawan) dalam hal ini masih belum bisa memberikan jawaban yang kurang memuaskan. Sehingga menurut Koordinator MAKI Gresik sangat menyayangkan sikap Inspektorat Kabupaten Gresik yang mengabaikan surat permohonan hasil audit di Perumda Giri Tirta Gresik, yang berkaitan dengan penyertaan modal sebesar 25 M.
Sejak surat permohonan yang diserahkan ke pihak Inspektorat pada 21 Maret 2022 sampai saat ini tidak ada jawaban, dengan kondisi ini pihak Inspektorat sudah jelas melanggar ketentuan Undang-undang yang berlaku tentang keterbukaan publik.
Dalam pasal 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta merupakan bagian penting bagi Ketahanan Nasional.
Mas’ud Hakim menyayangkan sikap yang dilakukan oleh Inspektorat karena ini merupakan preseden buruk terhadap keterbukaan informasi bagi publik, ini juga menandakan buruknya Pemerintahan Kabupaten Gresik dalam memberikan layanan penyampaian informasi kepada publik.
Kami berhak atas informasi hasil audit tersebut, karena menurut kami hasil audit yang berkaitan dengan penyertaan modal 25 M pada Perumda Giri Tirta Gresik bersumber dari dana APBD Kabupaten Gresik tahun 2019, harus transparan disampaikan kepada publik, karena APBD sumber dananya dari pajak masyarakat jadi masyarakat berhak tahu.
Hal itu akan menjadi catatan terburuk Pemerintahan saat ini jika hal ini tidak segera diselesaikan, karena publik akan berspekulasi bahwa kasus menguapnya dana penyertaan modal 25 M di Perumda Giri Tirta bersifat TSM ( Terstruktur, Sistematis, Masif ), ini juga menunjukkan lemahnya APH di Gresik dalam merespon atas perkara yang berkaitan dengan kejahatan berdasi, ujar Mas’ud Hakim mengakhiri. (Eric’z)