Inspektorat Akan Menindaklanjuti Dugaan Kades Sukorejo Tidak Pernah Ngantor

Inspektorat Akan Menindaklanjuti Dugaan Kades Sukorejo Tidak Pernah Ngantor

MUSI RAWAS – Jam kantor Desa adalah waktu dimana Kepala Desa dan Perangkat Desa melaksanakan tugas dan fungsi di kantor Desa. sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Kantor Desa, Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Bacaan Lainnya

Maksud Peraturan Bupati tersebut sebagai pedoman Kepala Desa, Perangkat Desa, Masyarakat dan Pemangku kepentingan lainnya mengenai ketentuan jam kerja Kantor Desa, yang bertujuan mewujudkan tertib waktu dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan di Kantor Desa, menjamin hak masyarakat Desa dan Pemangku kepentingan lainnya dalam mendapatkan Hak atas layanan Pemerintah Desa dan mewujudkan efektifitas pembinaan dan pengawasan Kepala Desa dan Perangkatnya.

Dalam pasal 3 Hari Kerja Kantor Desa dalam satu minggu 5 hari kerja kecuali hari libur nasional dan cuti bersama. Sedangkan dalam pasal 4 Jam kerja Senin sampai dengan Kamis dari pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. dengan waktu istirahat 1 jam. Untuk hari jum’at sampai dengan pukul 16.30 WIB karena istirahat 1 jam setengah.

Namun sangat di sayangkan Kepala Desa (Kades) Sukorejo Kecamatan STL ULU Terawas Kabupaten Musi Rawas, Diduga tidak mematuhi Peraturan Bupati tersebut, diduga tidak melaksanakan tugas dan fungsinya di Kantor Desa.

Pasalnya, awak media konfirmasi dengan Sekdes Sukorejo, saat ditanyakan mengenai dugaan Kades jarang ngantor, Sekdes membenarkan bahwa Kades Jarang ngantor kalau ke Kantor hanya Mendatangani berkas saja selain itu Kades tidak petnah datang ke Kantor.

“Iya pak kades kalo ngantor cuma menandatangani berkas saja pak selain itu beliau gak pernah ke kantor pak” Jelas Sekdes Sumorejo (22/1/2022)

Untuk memastikan keterangan dari Sekdes Sukorejo awak media mendatangi kediaman Kades Sukorejo, namun Kades tidak bisa ditemui, awak media berhasil konfirmasi dengan Istri Kades saat ditanayai mengenai dugaan Kepala Desa tidak pernah ngantor hal itu di benarkan bahwa pak kades memang lebih aktif di kebun dari pada di kantor desa lantaran gaji sekdes dan kades sama besarnya.

“Iya pak kades itu lebih sering ke kebun,bolak balik kebun,kadang satu sampai dua Minggu gak pulang. Dan semua urusan desa di serahkan kepada sekdes,kan gaji nya sama aja mas” Ujar Istri Rusdi (Kades) (19/2/2022)

Inspektur Kabupaten MUSI RAWAS Badarudin saat dikonfirmasi menegaskan, “Terkait pemberitaan Kades Sukorejo Kec STL Ulu Terawas Kab Musi rawas, Inspektorat akan meninjaklanjutinya, terima kasih atas info yang diberikan”. Tegas Badarudin (20/2/2022)

(Zainuri)

Pos terkait