Inspektorat Bojonegoro Buka Pendaftaran Penyuluh Anti Korupsi (Paksi)
Media Humas Polri|| Bojonegoro p
Inspektorat Kabupaten Bojonegoro membuka pendaftaran penyuluh anti korupsi (Paksi). Diawali dengan pendaftaran di Inspektorat Bojonegoro, kemudian ujian dasar anti korupsi (e-learning) via zoom oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LSP KPK). Kegiatan diikuti oleh 28 pendaftar dari berbagai profesi PNS dan THL di perangkat daerah/kecamatan serta guru. Pendaftaran sertifikasi Paksi sendiri dibuka mulai 15 Juli – 2 Agustus 2024.
Inspektur Pembantu Pengawas Reformasi Birokrasi dan Pencegahan Tipikor Inspektorat Bojonegoro Rahmat Junaidi menjelaskan, pembentukan Paksi ini sebagai pelaksanaan strategi pendidikan dan pencegahan korupsi di Bojonegoro. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Pj Bupati Bojonegoro Nomor : 700/904/412.100/2024 tentang pengusulan penyuluh anti korupsi (Paksi) yang sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia (SKKNI) Kep Menaker RI No 303 tahun 2016 tentang Penyuluh Anti Korupsi.
Dasar Hukum pembentukan Paksi sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2020 tentang KPK. Usaha ini merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi berupa penindakan, pencegahan dan pendidikan anti korupsi.
Adapun tugas Paksi ialah melaksanakan kegiatan pendidikan anti korupsi di kelompok-kelompok masyarakat melalui berbagai tehnik seperti penyuluhan, diseminasi, diskusi, sosialisasi, maupun kampanye melalui berbagai media massa, elektronik termasuk juga dengan menggunakan media game, religi dan seni budaya.
Syarat-syarat mendaftar sebagai Paksi selain harus lulus ujian e-learning juga memiliki pengalaman menyuluh anti korupsi dengan berbagai teknik minimal 3 kali, dan menyusun renaksi pada waktu tertentu untuk memastikan keaktifan.
Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan Paksi telah ditentukan periode masa aktifnya. Yaitu adalah per 3 tahun sejak disertifikasi dan harus dilakukan monev kembali untuk perpanjangan.
“Manfaat bagi personal, akan menunjukkan nilai integritas sebagai bagian rakyat Indonesia. Sementara manfaat kepada masyarakat dan negara menunjukkan usaha mencapai apa yang dicita-citakan negara di pembukaan UUD 1945 karena diharapkan membantu memerangi korupsi di Indonesia,” jelasnya.
Katanya, jumlah pendaftar yang banyak dalam satu ujian menunjukkan di Bojonegoro ada semangat tinggi terkait anti korupsi. Karena menurut Rofi Heryanto dari LSP KPK, kemarin Rabu (3/7/2024) pertama kali e-learning Paksi di Indonesia diorganisir secara kelompok peserta yang banyak oleh Inspektorat dalam hal ini Inspektorat Bojonegoro. Biasanya adalah peserta perorangan dan jumlah sedikit sehingga KPK sangat mengapresiasi dan perlu dicontoh di daerah lain.
Setelah nanti semua persyaratan dipenuhi terakhir akan diverifikasi oleh KPK termasuk klarifikasi integritas ke pimpinan dan mitra. Jika semua memenuhi syarat, akan disertifikasi sebagai Paksi Pratama oleh KPK. Sebagai informasi, di Bojonegoro hingga saat ini baru ada 1 (satu) orang Paksi. Sementara di Jatim saat ini sudah ada 201 Paksi tersebar di kabupaten di Jatim. [Gz]