Inspektorat Labura Surati Pmd dan Camat Na IX X Terkait Hasil Pemeriksaan Kasus Asusila Perangkat Desa Kebun Berangir.
Media Humas polri. >Labura.
Selasa (21/9/21)
Inspektorat Kabupaten Labuhan Batu Utara Sumut telah menyurati secara resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).dan Camat Kecamatan Na IX X Hariman S,pd .
Tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan investigasi atas laporan masyarakat terkait adanya oknum perangkat Desa yang digrebek warga masyarakat ditemui sedang asyik melakukan tindakan Asusila di dalam ruangan pada kantor Desa Kebun Berangir Kecamatan Na IX X Labura. 19/08). lalu.
Perbuatan mesum yang dilakukan oknum perangkat desa ini dalam ruang yang menggunakan fasilitas milik Negara .
kejadian mesum berlangsung sekitar pukul 16.30 sore. akhirnya diketahui dan secara beramai ramai dilakukan penggrebek oleh para warga setempat dan pelaku mesum diamankan kesalah satu rumah warga.
( 19/08.2021)..
Kasus asusila yang sangat memalukan dan mencemarkan nama baik masyarakat Desa Kebun Berangir dan kabupaten LABURA ini akhirnya dilaporkan kepada pemerintah kabupaten Labura hingga berujung pada proses pemeriksaan oleh Inspektorat Labura sejak tgl 20/09 hingga 30/8 2021.dengan hasil penyidikan sebagai tersangka Retno Shinta Dewi ( Kaur keuangan) dan Azharil Mukhtar Ritonga sebagai (kasi kesejahteraan) desa Kebun Berangir dinyatakan dan mengakui telah melakukan perbuatan mesum dengan menggunakan fasilitas negara diruangan kepala desa, Dikantor Desa milik Negara.
Saat masalah hasil pemeriksaan kasus ini dipertanyakan Media Humas polri kepada Plt Kadis inspektorat Indra paria St ,M,si. diruangannya Selasa (21/09) mengatakan.memang benar kita sudah melakukan pemeriksaan kepada tersangka sejak 20 s/d 30, Agustus 2021. Terkait kejadian yang dilaporkan masyarakat atas kasus Asusila yang terjadi di kantor Desa Kebun Berangir kamis 19,agustus 2021.
Setelah memeriksa dan memanggil beberapa saksi mendapat temuan dan menetapkan kaur keuangan Retno Shinta Dewi serta Azharil Mukhtar Ritonga (kasi kesejahteraan ) perangkat desa kebun Berangir sebagai tersangka dalam kasus Asusila ini.
Kini Pihak inspektorat Labuhan Batu Utara telah melayangkan surat hasil pemeriksaan kepada Dinas masyarakat desa ( Dpmd ) dan Camat Na IX X untuk diteruskan kepada kepala desa Kebun Berangir Supri Arianto agar menyikapi dan memutuskan dalam menentukan sikap tegasnya untuk memberikan sangsi pemberhentian kepada perangkat desanya tersebut..tegas Indra paria St.
Ketika hal ini di konfirmasikan kepada Camat Na IX X Hariman S,pd diruangannya Selasa (21/09).,saya sudah menerima dan menyampaikan surat hasil investigasi dan pemeriksaan itu dari inspektorat Kabupaten
sejak beberapa hari lalu dan sudah menyampaikannya kepada Kades Desa Kebun Berangir.Supri Arianto.
Jadi kami tinggal menunggu keputusan Kepala desa sebab itu wewenangnya .
apalagi kaur Keuangan Retno itu kan putrinya.
mereka juga sudah dinikahkan .
Yah kita tunggulah hasil keputusan resmi kades. Terang Camat Na IX X. Hariman.S,pd.
Ketika hasil keputusan surat dari inspektorat ini dikonfirmasikan kepada Kades Supri Arianto Via Wa nya .tidak membalas. (DN Munthe)).