Media Humas Polri.Com // Lampung Tengah
Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) memanggil 32 bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat. Hal itu, menindaklanjuti surat permintaan bantuan dari Kejaksaan Negeri, (Kejari) setempat guna meminta data baik ASN maupun PTHL yang tergabung di Koperasi Korpri Lampung Tengah Berjaya, (KKLTB) Rabu (5/7/2023).
Dari keterangan Irbansus Darwin Yulian S.Sos, sesuai dengan MoU Aparat Pengawas Intern Pemerintah ( APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) guna mendorong peran serta APH yang berkolaborasi dengan lnspektorat untuk memberantas KKN.
“Beberapa hari yang lalu kita menerima surat dari Kejari Lamteng, guna meminta bantuan untuk kita lnspektorat memanggil 32 bendahara OPD dalam hal meminta data ASN maupun PTHL yang tergabung sebagai anggota KKLTB. Mereka kami panggil untuk menanyakan persoalan pemotongan gaji, jumlah data pegawai yang menjadi anggota serta peminjam,” ujar Darwin.
Menurutnya, sesuai dengan permintaan Kejaksaan terdapat 32 bendahara masing-masing OPD yang masuk dalam daftar pemanggilan.
“Setelah data ASN maupun PTHL itu kita dapat, hasilnya akan kita serahkan ke Kejari, paling lambat hari Jum’at besok. Yang jelas, nanti hasil dari rekapitulasi akan muncul jumlah berapa anggota yang tergabung, itu kami berikan untuk kepentingan pemeriksaan Kejaksaan,” jelasnya lagi.
Ditanya terkait apakah pemanggilan ini diperuntukkan kepada Bendahara Dinas saja? Darwin mengatakan, ini merupakan permintaan dari kejaksaan untuk data dinas saja terlebih dahulu.
“Jika ada permintaan untuk pemeriksaan kelainnya nanti kami sajikan,” tutupnya.
Sementara dari keterangan salah satu Bendahara OPD yang meminta namanya dirahasiakan menyebut bahwa, kehadirannya di lnspektorat hari ini memenuhi undangan lnpsektorat untuk memberikan data para anggota, maupun peminjam di KKLTB.
“Kami di undang lnspektorat untuk memberikan data para anggota maupun peminjam di OPD kami,” pungkasnya. (Kairul Anam)