INTIMINDASI TERHADAP JURNALIS/WARTAWAN TERKAIT PEMBERITAAN .MARAKNYA KEGIATAN KAPAL PUKAT TROL DI LINGGA
Media Humas Polri Lingga Kepri. wartawan atau jurnalis atau pewarta adalah seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik atau orang yang secara teratur menuliskan berita (berupa laporan) dan tulisannya dikirimkan/dimuat di media masa secara teratur. Laporan ini lalu dapat dipublikasi dalam media masa, seperti koran, televisi, radio, majalah, film dokumentasi, dan internet. Wartawan mencari sumber mereka untuk ditulis dalam laporannya, dan mereka diharapkan untuk menulis laporan yang paling objektif dan tidak memiliki pandangan dari sudut tertentu untuk melayani masyarakat.
Kenyataan dan mungkin sudah tidak asing lagi atau melekat predikat sebagai wartawan di Indonesia di INTIMINDASI gara gara pemberitaanya. mungkin bukan hanya di Indonesia bahkan seluruh dunia. inilah nasib seorang jurnalis/wartawan dalam melaksanakan tugas di lapangan, sebagai pekerjaanya. terkesan dengan istilah ” Telur di Ujung Tanduk ” atau Simalakama karena, adanya Pro dan ada Kontra. atas pemberitaan yang di sajikan para wartawan / jurnalis.
Kita akui sikap Pro dan Kontra itu sudah lumbrah dan manusiawi dan itu bentuk prosesnya Demokrasi namun yang di sayang kan ada yang muris dalam persoalan ini. misalnya sering kali pihak yang kontra bertindak dan melakukan ucapan maupun perbuatan yang mengarah tindakan anarkis. sehingga kenyamanan seorang wartawan terganggu bahkan tidak jarang seorang wartawan harus berhadapan langsung dan kontra di lapangan.
Lalu pertanyaannya Siapa yang membela dan melindungi para wartawan? Nah pertanyaan ini belum ada yang dapa terjawab dengan tuntas!
Sementara undang undang adalah Produknya Pimpinan Tertinggi di Negara ini. dan wartawan bekerja atas perintah persiden. dalam melakukan kontrol sosial ( Menurut Saya ) hal tersebut dapat kita simak beberapa peraturan yang termaktub undang-undang negara Republik indonesia no 40 tahun 1990. Tentang Pers sebagai mana di sebutkan pada poin berikutnya .
Pasal 4 .ayat (1) Kemerdekaan Pers di jamin sebagai asas warga negara Indonesia ayat (2) terhadap Pers nasional tidak di kenakan penyesoran pemberetelan atau pelarangan penyiaran ayat(3) untuk menjamin kemerdekaan pers-pers nasional mempunyai hak mencari dan memperoleh menyebarluaskan gagasan dan informasi ayat (4) dalam mempertangung jawabkan pemberitaan di depan Hukum Wartawan Mempunyai Hak Tolak.
Lalu Pertanyaan nya Sudah Jelas Bahwa Pers, jurnalis / wartawan di Lundungi secara Hukum. bagaimana tindakan Anarkis terhadap wartawan/jurnalis? perlindungan secara Hukum sampai saat sekarang Belum terjawab.
Contoh yang di alami teman kita Kabiro Media Humas Polri, dari Kabiro media Tribun satu di INTIMINDASI seorang oknum wartawan, tentang soal pemberitaan maraknya kegiatan kapal pukat trol dan kelangkaan BBM Solar ini, direkam pembicaraan rekan rekan media, yang mendengar langsung oleh media Humas polri. saya selaku Kabiro Media Humas Polri Kab Lingga mohon Kepada Bapak Kapolres lingga AKBP Arief Robby untuk menindak lanjuti kasus ini di tutup. (Andi Amiruddin )