Media Humas Polri || Mataram
WNA asal New Zaeland diduga menjadi korban tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pemuda inisial AB warga Kabupaten Lombok Utara, pada 6 Oktober 2023 lalu, kini Direktorat Kriminal Umum Polda NTB, periksa korban setelah LP di terima.
Kuasa Hukum Kyle James Manson Lalu Anton Hariawan, S.H., M.H., menjelaskan, akar permasalahannya adalah, awal mulanya klien kami bekerjasama dengan tersangka AB di sebuah hotel Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenag Kabupaten Lombok Utara.
“Dari kerjasama tersebut, klien kami dengan tersangka AB itu ada problem dengan ketidak puasan, tersangka AB sehingga dia melakukan tindak pidana kekerasan terhadap klien kami, dengan membawa salah satu preman,” pungkasnya, Jum’at (20/10/23).
“Sesuai dengan laporan polisi yang bernomor LP/B/128/X/2023/SPKT/Polda NTB,” ujar Lalu Anton.
Kini pihak Polda NTB, memangil klien kami untuk di periksa guna pengembangan lebih lanjut.”Saya berharap kasus penganiayaan yang diduga dilakukan insial AB kepada klien kami ini cepat prosesnya”.
Agar ada efek jera bagi oknum tersebut, terlebih lagi klien kami ini investor asing yang harus dilindungi untuk meningkatkan ekonomi khususnya disektor pariwisata, ujar Lalu Anton. (R Taka)