Lembata // Media Humas Polri.Com
Demi menangkap peluang investasi dan menghadirkan investor perikanan di Kabupaten Lembata, Penjabat Bupati, Marsianus Jawa lakukan gerak cepat dengan meninjau lokasi pasar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lewoleba. Bupati saat masuk kantor setelah kembali dari liburan paskah, ia langsung meninjau kelayakan dan kesiapan lokasi TPI Lewoleba untuk dijadikan tempat investasi di bidang perikanan, pada Selasa (11/4) pagi.
Saat kunjungan singkat tersebut, Bupati ditemani oleh Staf Ahli Bupati, yang juga Plt Kadis Perikanan, Donatus Boli Ladjar dan Kabid Perikanan Tangkap, Petrus S. Atawuwur. Bupati ketika tiba sempat mampir di kantor Dinas Perikanan, setelah itu langsung meninjau lokasi kawasan TPI di pinggir pantai, bersebelahan dengan pelabuhan Jetty tempat pendaratan perahu motor ikan di Telok Lewoleba.
Dari hasil kunjungan tersebut, Bupati mendapat gambaran bahwa tempat tersebut bisa dan layak menjadi tempat pembangunan pabrik es dan colstored karena berdekatan dengan tempat penjualan ikan di pasar TPI. Selain itu akses masuk menuju tempat pabrik es dan colstored juga menjadi perhatian dalam tinjauan ini.
Kabid Perikanan Tangkap, Petrus S. Atawuwur ketika dikonfirmasi terkait kunjungan ini menyampaikan bahwa memang benar ada pihak ketiga yang dalam waktu dekat ini akan berinvestasi di bidang perikanan di Lembata. Pihak ketiga ini sebenarnya bukan orang baru tetapi waktu itu ia sempat mau berinvestasi di Lembata, tepatnya di daerah Hukung, Desa Pada, Lewoleba, tetapi karena Kendala dengan aturan yang berbelit-belit sehingga investor tersebut membatalkan investasinya.
Kali ini ia kembali mau berinvestasi di Lembata, namun ia berkeinginan lokasi pabrik es dan colstored harus di TPI Lewoleba supaya berdekatan langsung dengan aktivitas masyarakat nelayan atau penjual ikan di pasar TPI. Terhadap keinginan ini, Bupati Jawa siap menyanggupinya asalkan investasi itu menguntungkan bukan hanya investor tetapi juga bagi nelayan dan para penjual ikan di Lewoleba ataupun masyarakat di Lembata.
Memang diakui oleh Kabid Perikanan Tangkap, bahwa selama ini TPI dijadikan pasar namun sesungguhnya adalah tempat penampungan ikan. Karena itu, menurutnya sangatlah cocok bila dibangun pabrik es dan colstored di TPI karena merupakan salah satu penunjang aktivitas masyarakat nelayan. Sebagai salah satu penunjang operasional TPI.
“Jadi kita Dinas Perikanan siap untuk membantu rencana investasi itu. Kita sudah ukur lokasinya, memungkinkan, cuma kita pikirkan akses keluar masuk kendaraan ketika dua unit fasilitas itu sudah dibangun, ungkap Atawuwur menjelaskan hal tersebut.
Dia pun menyampaikan bahwa ada desain-desain lokasi tadi yang nanti disiapkan untuk disampaikan ke Bupati guna dipelajari dengan tidak mengganggu aktivitas pasar TPI yang sedang berjalan. Jadi ia menyampaikan, nantinya kehadiran dua unit fasilitas ini tidak akan mempengaruhi aktivitas jualan masyarakat tetap akan semakin menunjang keberadaan TPI dan pasar ikan yang ada.
Ketika ditanya kepastian kapan investasi itu bisa masuk, ia secara diplomatis menjelaskan bahwa rencananya dalam waktu dekat, tergantung kesiapan Pemda dalam menyiapkan lokasi investasi yang diinginkan oleh investor tersebut. “Mereka sudah survei lokasinya dan segala macam hanya mereka minta kita untuk pastikan lokasi ready tidak, siap tidak. Ukuran luasnya harus memungkinkan. Inilah penekanan meraka untuk dipenuhi oleh Pemda Lembata.
Karena itu, kunjungan Penjabat Bupati tadi hanya untuk memastikan kesiapan luas lokasi mencukupi atau tidak, tapi dari tinjauan tadi disimpulkan luas area yang mau dijadikan kawasan pabrik es dan colstored mencukupi. Karena direncanakan pabrik es akan memproduksi es dengan kapasitas produksi sepuluh ton per hari. Sedangkan colstored kapasitas tampungnya sampai dengan lima ratus ton.
Mengapa bisa lima ratus ton, karena menurut Kabid Perikanan Tangkap, bangunan colstored sekarang ini bukan hanya didesain tipe satu lantai saja tetapi sudah mencapai tipe dua lantai. Dan yang dibutuhkan colstored itu cuma gudang bekunya, gudang menyimpan ikan saja. “Jadi kalau gudang menyimpan ikan itu, kalau di era colstored modern dia lebih cenderung ke bertingkat. Karena kalau kita satu lantai saja, maka cenderung dia punya hasilnya itu kan tertumpuk, tertimbun. Tapi kalau dua lantai itu kan kita mengurangi tertumpuk hasilnya atau timbunan ikannya. Jadi misalnya dia tinggi enam meter atau dua lantai, maka tumpukan ikan tidak sampai mengenai atap plafon,” jelas Kabid Atawuwur.
Kabid Perikanan ini juga mengungkapkan, bahwa kedepannya TPI ini tidak bisa disebut sebagai TPI lagi karena dari sisi aturan PP Nomor 27 Tahun 2021 terkait dengan penyelenggaraan urusan kalautan dan perikanan itu, maka TPI ini kita tidak bisa sebut TPI lagi tetapi sudah harus menjadi PPI, karena TPI itu sendiri sudah merupakan bagian dari Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI).
“PPI kita ada di Hukung. Nah, kewenangan PPI kita ada di sana yang kemudian sudah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi NTT. Jadi secara aturan keberadaan TPI tidak bisa diluar dari kawasan PPI. Karena itu, ke depan pasar TPI kita sebut sebagai pasar ikan, jelas Petrus Atawuwur menambahkan.
Sehingga menurutnya lagi, kewenangan dari Peraturan Pemerintah tadi untuk Kabupaten/Kota hanya dalam kapasitas memainkan fungsi pelelangan di dalam TPI sedangkan fungsi lainnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTT. Sumber;Prokompim Setda Lembata. (Ahmad)