Media Humas Polri || Sarolangun
Permasalahan Tertentu Dapat Diselesaikan Dengan Hukum Adat, Hal tersebut disampaikan oleh Iptu Dwiyatno Kapolsek Sarolangun dalam kegiatan Pelatihan Pemberdayaan Kelembagaan Adat Kel. Dusun Sarolangun pada pada Selasa (28/11/2023) pukul 08.35 wib bertempat di Ball Room Abadi Hotel Sarolangun Kel. Pasar Sarolangun Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun.
Dalam kegiatan Pelatihan Pemberdayaan Kelembagaan Adat Kel. Dusun Sarolangun dihadiri kurang lebih 45 orang diantaranya Camat Sarolangun Bustra Desman, SE, MM, Kapolsek Sarolangun IPTU Dwiyatno, SH, MH, Sekcam Dedi Kurniawan, SE, Lurah Dusun Sarolangun Muhammad Dasuki, SE, Seklur Erita SM, Kanit Binmas AIPTU Jonaidi, Batuud Koramil 420-04 Sarolangun Pelda Edi Santoso, Staf Kantor Lurah Dusun Sarolangun, LA Kab. Sarolangun Asmadi, Ketua LA Kel. Dusun Sarolangun Umar, Para Kepala Lingkungan dan Ketua RT Kel. Dusun Sarolangun.
Dalam Sambutannya, Kapolsek Sarolangun Iptu Dwiyatno mengatakan bahwa Permasalahan Tertentu Dapat Diselesaikan Dengan Hukum Adat
“ Kami sangat apresiasi adanya kegiatan pelatihan ini sehingga dapat melestarikan adat istiadat ditempat kita, Awalnya sebelum ada hukum positif kita menggunakan hukum adat, seiring perkembangan zaman baru ada hukum seperti sekarang ini, Hukum positif kita sekarang dalam hal tertentu lebih mengarah kepada hukum adat seperti RJ dengan melibatkan masyarakat adat, Saya mengharapkan dalam permasalahan tertentu dapat diselesaikan dengan hukum adat dengan sangsi sosial” katanya.
Ianya juga menyinggung permasalahan Narkoba yang sudah sangat meresahkan.
“Terkait dengan Narkoba saya sangat mengharapkan kepada bapak ibu untuk dapat mencegah keluarga/anak-anak untuk tidak terlibat Narkoba, Untuk menyelamatkan Generasi penerus adalah mencegah kenakalan remaja dengan salah satunya adalah tidak terlibat Narkoba” lanjutnya.
Kepada Media Kapolsek Sarolangun Iptu Dwiyatno, SH juga mengatakan bahwa kerja sama yang baik antara Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah dan Lembaga Adat sangatlah penting untuk menjaga situasi Kamtibmas menjelang Pemilu 2024.
“Sebentar lagi kita akan mengadakan pesta demokrasi, tentunya kita secara bersama harus saling menjaga situasi kemanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, dimulai dari tingkat kelurahan ataupun desa, situasi yang aman tidak akan muncul seketika, harus diciptakan, untuk menciptakannya perlunya saling kerja sama antara Kepolisian, TNI, Pemerintah daerah, lembaga adat dan masyarakat untuk berbuat, terlebih ada permasalahan kecil di desa, melalui penyelesaian secara hukum adat diharapkan mampu menekan permasalahan kamtibmas sehingga tidak melebar, dengan demikian maka rasa aman, damai dan sejuk dapat terbentuk” Tutupnya. (Amril)