*MEDIA HUMAS POLRI.COM//CIREBON KOTA*
Dalam Acara Simposium TPPU Di Bandung Saat itu, Yang saat itu juga Beliau di Undang Menjadi Narasumber, Irjen Pol (P) Dr.H. Agung Makbul.Drs.SH.MH Menjelaskan Tentang Pentingnya Mengetahui Apa Itu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yang Mungkin Biasa Kita Lihat Atau Pun kita dengarkan Baik Melalui Media Elektronik Ataupun Media Online dan Cetak.
Ada Hal-hal Yang Penting Perlu kita Ketahui Juga Poin-poin Dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini Yang Seyogyanya Masyarakat Perlu Mengetahui Apa Saja Poin-poin Tersebut.”Ujarnya”
Ada 8 poin yang menjadi dasar bahwa orang tersebut Terindikasi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
1. Kekayaan yang tidak dapat dijelaskan Asalnya
2. Uang Tunai Dalam Jumlah Sangat Besar dan tidak konsisten dengan pekerjaan yang dimilikinya
3.Pola Perjalanan dan Pekerjaan yang Tidak Teratur, Khususnya perjalanan Internasional ke Negara-negara yang Memungut pajak rendah
4. Kegiatan Perbankan yang Mencurigakan
5. Tidak ada Pekerjaan yang Nyata
6. Bisnis Tidak Menghasilkan Pendapatan
7. Memiliki atau Menanamkan Modal dalam Bisnis yang menghasilkan uang Tunai
8. Penggunaan Pihak Ketiga Untuk Pembelian Aset
Di Sesi Acara Simposium Tersebut Irjen Pol (P) Dr.H.Agung Makbul. Drs.SH.MH Beliau pun juga Memberikan Pengertian Dari Pencucian Uang itu apa, Beliau Pun langsung saja Menjelaskan,
Bahwa Pencucian Uang adalah Menyamarkan keberadaan dari sumber ilegal atau Aplikasi Pendapatan ilegal, dan Kemudian menyamarkan Pendapatan tersebut untuk membuatnya Tampak Sah.
Yang Sudah Tertuang Di Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Harapan Saya Semoga Dengan diadakannya Acara Simposium ini Masyarakat Bisa jauh lebih memahami dan mengerti Apa itu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Serta Bagaimana Tata Cara Aduan Atau Pelaporan Ke APH “Pungkasnya*(Didi.S)