Iropis Ajukan Banding Atas Putusan Hukuman Yang Di Jatuhkan Hakim

Muara dua // Media Humas Polri

OKU Selatan Sidang Kasus 22 Juni 2023 dalam perkara pidana No. 14/Pid..B/2023/PN Baturaja Tanggal 22 Februari 2023 di Pengadilan (PN) Baturaja di Tempat Sidang Pengadilan Negeri Muaradua OKU Selatan pada Rabu (22/02/2023). Dalam perkara ini, tiga orang terdakwa didakwa dengan dakwaan yang sama, Alpen Prayoga Bin HAMSURI, Sabilillah alias Bilil Bin Cikwi, Rian Dinata Bin Edison (DPO). Terduga korban salah tangkap Iropis Bin Amrin. Berdasarkan fakta persidangan hanya Iropis Bin Amrin yang lebih dahulu disidangkan sementara Alpen Prayoga Bin HAMSURI dan Sabilillah alias Bilil Bin Cikwi (berkas perkara displit) belum diajukan ke pengadilan.

Bacaan Lainnya

Habizar Suryandi, SH, Iwan Kurniawan, S.Sy dan Rosalina Pertiwi Goltom, SH masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Suryandi Law Office Advocates & Legal Konsultan, Jalan Sukorejo Komplek Villa Rajawali Nomor 1B RT 08 RW 08 Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang Sumatera Selatan menerima kuasa khusus dari dan atas nama Iropis Bin Amrin mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor: 14/Pid.B/2023/PN.Baturaja Tanggal 22 Februari 2023 ke Pengadilan Tinggi Palembang melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Baturaja sesuai due process of law, Senin (27/2/2023).

“Kami akan berjuang semaksimal mungkin, semua upaya hukum akan kami ambil untuk membuktikan kalau Iropis Bin Amrin tidak terlibat, pada saat ini kami telah mendaftarkan upaya hukum banding. Kami berharap majelis hakim yang menerima dan memeriksa perkara ini akan memberikan putusan yang seadil-adilnya”, ujar Habizar Suryandi, SH saat dihubungi via sambungan selulernya di Baturaja, Senin (27/2/2023).

Diketahui sebelumnya, Pada agenda sidang sebelumnya, Rabu (8/02/2023), Penuntut Umum Conny Febriani Rumapesa, SH membacakan tuntutan atas Iropis Bin Amrin pidana penjara selama 4 tahun. Dari tuduhan dan tuntutan jaksa penuntut Conny Febriani Rumapesa, SH, Iropis Bin Amrin dijatuhi vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim dari Pengadilan Negeri Baturaja, Rabu (22/02/2023. Atas putusan pengadilan negeri Baturaja tersebut Iropis Bin Amrin keberatan atas vonis hakim pada pengadilan negeri Baturaja tersebut.

Saksi yang meringankan (a de charge) Sulkipli Bapak angkat Iropis, Amrin orang tua kandung Iropis dan Rimbun Jaya selaku penerima pendampingan dari pihak keluarga telah mengajukan Novum terkait Iropis Bin Amrin, bahwa kewenangan majelis hakim mengadili dakwaan penuntut umum Conny Febriani Rumapesa, SH tidak dapat diterima, dan dakwaan penuntut umum batal demi hukum.

Pada intinya, Sulkipli, Amrin dan Rimbun Jaya menganggap terdapat dakwaan yang diajukan oleh JPU terhadap Iropis Bin Amrin yang merupakan korban salah tangkap tetap diajukan ke pengadilan di PN Muaradua OKU Selatan.

Rimbun Jaya dalam Pembahasan Masalah dan Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan “menuntut, mengadili; menuntut novum dan dokumen terkait Iropis Bin Amrin atas perkara tersebut tidak dapat diterima; lepas dari segala tuntutan hukum; dakwaan tidak dapat diterima; seperti surat keterangan dari Kepala Desa Sura, Kecamatan Runjung Agung, Absensi bulanan dari pihak Perusahaan tempat Iropis Bin Amrin bekerja di PT Foresight Global Tangerang, telah diserahkan kepada majelis hakim dan menyusul pernyataan tertulis dari Tersangka Alpen Prayoga Bin Hansuri dan Tersangka Sabililah Bin Cikwi yang masing-masing mengakui bahwa Iropis Bin Amrin tidak ikut terlibat dalam perkara yang saat ini berproses di PN Baturaja di Muaradua OKU Selatan.

Sementara itu, Amrin orang tua kandung Iropis kepada media humas polri. Com mengatakan Iropis sama sekali tidak ikut terlibat dalam kasus pencurian dan pemberatan yang terjadi di jalan raya Simpang Lubuk Serai, Desa Peninjauan, Kecamatan Runjung Agung. “Anak saya Iropis bekerja di PT Foresight Global Tangerang saat kejadian itu terjadi, (tanggal 20 Juni 2022). Setelah berhenti bekerja di PT Foresight Global Tangerang, pindah bekerja sebagai Salesman PD Sinar Mas Baturaja, OKU. Dijemput oleh Polisi di rumah bibinya di Baturaja OKU dalam keadaan sehat dan tanpa perlawanan, dalam perjalanan Baturaja menuju Polres OKU Selatan mata dilakban disuruh turun dari mobil lalu terdengar suara tembakan yang menyebabkan 6 lobang di kaki sebelah kanan”, ujarnya. (Ali U)

Pos terkait