Iropis Bin Amrin Tetap Dipenjara Putusan Hakim Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa 

Iropis Bin Amrin Tetap Dipenjara, Putusan Hakim Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

 

Bacaan Lainnya

Muara dua || Media humas polri

 

OKU Selatan Iropis Bin Amrin, warga Desa Sura, Kecamatan Runjung Agung, Kabupaten OKU Selatan tetap menjadi penghuni lembaga pemasyakatan (Lapas) Muaradua OKU Selatan. Pasalnya, Sidang Putusan Majelis Hakim PN Baturaja di Muaradua sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Conny Febriani Rumapesa, SH menuntut Iropis Bin Amrin selama 4 tahun, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terduga terpidana kasus pencurian dan pemberatan Iropis Bin Amrin dengan vonis 4 tahun dan 6 bulan di Tempat Sidang Pengadilan Negeri Baturaja di Muaradua OKU Selatan, Rabu (22/2)

 

Sulkipli bapak angkat Iropis Bin Amrin mengatakan “Sidang putusan vonis Iropis Bin Amrin yang digelar pada hari ini, Rabu, 22 Februari 2023, tetap mempertahankan tuntutan jaksa penuntut Conny Febriani Rumapesa SH sebagai terdakwa ditambah 6 bulan, menjadi 4.5 ,” kata Sulkipli saat diperjalanan Baturaja ke Muaradua OKU Selatan yang awalnya menurut sumber informasi sidang putusan vonis digelar di tempat sidang PN Baturaja, Rabu (22/2)

 

Selain itu, Sulkipli mengatakan Iropis Bin Amrin tetap tidak menerima putusan tersebut dan akan mengajukan banding. Sanksi hukum itu, menurut Sulkipli, Iropis Bin Amrin akan upayakan banding. Majelis hakim memberikan tenggat waktu 7 hari sejak vonis dijatuhkan

 

Iropis Bin Amrin Diputus Tetap Jadi Penghuni lapas Muaradua, Berikut Fakta-fakta di Persidangan Iropis Bin Amrin

 

Sulkipli menyatakan majelis hakim pada sidang kasus Iropis Bin Amrin ini tidak mempertimbangkan beberapa hal dalam memutuskan sanksi untuk Iropis Bin Amrin. Diantaranya absensi bulanan dari pihak Perusahaan tempat Iropis Bin Amrin bekerja di PT Foresight Global Tangerang terhitung sejak 17 Mei – 28 Juli 2022. Surat keterangan dari Kepala Desa Sura, Kecamatan Runjung Agung yang menyatakan bahwa Iropis Bin Amrin merantau bekerja di luar OKU Selatan terakhir bekerja Salesman PD Sinar Mas Baturaja. Dalam kasus pencurian dan pemberatan sebagaimana didakwakan kepada Iropis telah dibantah saat sidang perdana, kedua dan ketiga saat putusan vonis kepada Jaksa Penuntut Conny Febriani Rumapesa, SH dan majelis hakim yang menyidangkan Iropis Bin Amrin

 

“Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar pasal 365 ayat 2 KUHP dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi tetap tidak menjadi pertimbangan majelis hakim” kata Sulkipli.

 

(Tim)

Pos terkait