Media Humas Polri, Pontianak.
Kasetum Polda Kalbar AKBP Marintan Tinorma Simanjuntak, S.H. mengadakan Rapat Koordinasi Fungsi Kesekretariatan Tahun Anggaran 2023. Kesekretariatan administrasi yang di buka oleh Irwasda Polda Kalbar Kombes Pol Drs. Reguel Siagian dalam kegiatan Rapat koordinasi fungsi kesekretariatan yang dilaksanakan di Khatulistiwa Ballroom Hotel Maestro Pontianak, Kalimantan Barat, pada Kamis (27/7).
Irwasda Polda Kalbar Kombes Pol Drs. Reguel Siagian yang mewakili kapolda Kalbar dihadiri juga oleh Ps. Kasubbagbinsettakah Setum Polda Kalbar, Narasumber Dr. Agus Wartiningsih, M.Pd. Dosen FKIP Untan dan para Peserta Rakor.
Dalam Membuka acara tersebut Irwasda Polda Kalbar Kombes Pol Drs. Reguel Siagian memberi penekanan pentingnya Rapat koordinasi fungsi kesekretariatan, ini merupakan kegiatan tahunan yang memiliki manfaat sebagai salah satu kontrol dalam penyelenggaraan fungsi kesekretariatan.
Selaku pengemban dan pembina Fungsi Kesekretariatan, Setum Polda berkewajiban membina serta memberikan arahan kepada jajaran terkait kebijakan pimpinan di bidang kesekretariatan agar tercipta persamaan persepsi serta meningkatkan kualitas pelayanan administrasi umum di lingkungan Polri.
“Seiring dengan berkembangnya teknologi, hampir semua kegiatan administrasi dapat dilakukan secara digital. Era digital juga membuat aktivitas manusia menjadi lebih aman dan nyaman. Salah satunya yaitu dengan hadirnya tanda tangan elektronik yang telah banyak digunakan oleh kementerian/lembaga,” Ungkapnya
Saat ini Polri tengah berupaya untuk mewujudkan hal tersebut dengan membuat revisi Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017 tentang naskah dinas dan tata persuratan dinas di lingkungan Polri yang konsepnya saat ini berada di Kapolri untuk proses penandatanganan.
Penyelenggaraan pemerintah yang memanfaatkan teknologi merupakan keharusan (bukan pilihan), sebagai pondasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayan publik. Melalui Divisi TIK dan Setum Polri sedang mempersiapkan aplikasi Srikandi dan tanda tangan elektronik (TTE) di lingkungan Polri. Ke depan administrasi surat menyurat, pengarsipan dan penandatangan surat bisa dilakukan kapan dan dimana saja.
“Saya menyampaikan beberapa hal antara lain, peserta rakor diharapkan dapat menyimak materi yang diberikan narasumber dengan sebaik-baiknya.
Memanfaatkan rakor ini dengan semaksimal mungkin guna pemahaman tentang tugas-tugas di bidang kesekretariatan. Materi yang diberikan oleh narasumber dapat dijadikan sebagai sarana pembelajaran dalam mendukung tugas-tugas kesekretariatan,” Jelas Irwasda Polda Kalbar.
Ada pula penyampaian materi oleh Penyampain materi oleh Dosen SKIP Untan yang mengatakan “Penggunaan Bahasa Indonesia dalam naskah dinas, surat adalah informasi tertulis yang dapat dipergunakan sebagai alat komunikasi tulis yang dibuat dengan persyaratan tertentu yang khusus berlaku untuk surat menyurat
Fungsi surat sebagai tanda bukti tertulis, alat pengikat, alat pengingat pedoman untuk bertindak keterangan keamanan, duta/wakil lembaga/organisasi, dokumen historis.( Trisyanto MS )