Irwasum polri Komjen Agung Budi Maryono Membuka Acara Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang PUNGLI.
Media Humas Polri || Jambi
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto membuka acara sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar pada Selasa, (24/05/2022).
Acara yang dilaksanakan di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Irwasum Polri selaku Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli memberikan arahan dan gambaran pungli yang terjadi di beberapa daerah.
” Ada beberapa hal dampak dari praktek pungli yaitu, meningkatnya biaya ekonomi, rusaknya tatanan masyarakat, dapat menghambat pembangunan sosial serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah “, jelas Irwasum Polri.
Ditambahkan oleh Irwasum Polri, untuk menghindari kegiatan pungli ada beberapa langkah untuk mengatasi pungli, yakni perlunya dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat sebagai upaya pengetahuan dan kesadaran hukum, perlunya implementasi kota bebas pungli untuk mendukung kebijakan pemerintah mewujudkan Indonesia bersih bebas pungli, memahami tugas pokok masing-masing bidang dan pokja agar semua dapat menjalankan tugas pemberantasan pungli secara profesional, proporsional dan akuntabel.
” Saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Gubernur Jambi, Kapolda Jambi dan jajarannya atas pelaksanaan sosialisasi Saber Pungli ini, semoga Provinsi Jambi bisa menjadi daerah yang bebas pungli “, tutup Irwasum Polri.
Tampak Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolda Jambi Irjen Pol A.Rachmat Wibowo, Gubernur Jambi Al haris dan Forkompimda Jambi, Kapolres dan Forkompimda Kota/Kabupaten se Propinsi Jambi.