ISU SUAP DILINGKUP DPRD POSO SAMPAI KE KEJATI SULTENG KASIPENKUM SARANKAN PELAPOR BUAT LAPORAN TERTULIS

ISU SUAP DILINGKUP DPRD POSO SAMPAI KE KEJATI SULTENG,KASIPENKUM SARANKAN PELAPOR BUAT LAPORAN TERTULIS.

Mediahumaspolri || Sulteng

Bacaan Lainnya

Setelah mencuatnya isu tentang pemberitaan dimedia masa adanya dugaan suap menyuap dilingkup Kantor DPRD Kabupaten Poso,isu tersebut mulai ramai diperdepatkan dimendsos antara yakin dan tidak dua kubu Masyrakat pro dan kontra saling berdebat.

Selang dua hari diterbitkan dimedia Masa Tibah-tibah isu tersebut kembali melebar setelah salah satu Anggota DPRD Poso Bernama Muh.Yusuf datang berkunjung kekantor kejaksaan Tinggi Sulteng.

Kedatangan Yusuf guna untuk menyampaikan persoalan Dugaan yang terjadi suap menyuap,setelah melewati rapat pembahasan kebijakan angaran prioritas plafon angaran sementara(KUA-PPS) kabupaten Poso.

Yusuf yang diketahui sebagai Wakil ketua Komisi II DPRD kabupaten Poso juga masuk dalam bagian Anggota Banggar,sempat menceritakan kronologis kejadian Dugaan suap kehadapan sejumlah media masa.

Awalnya Persoalan itu dipicu terkait perencanaan peminjaman Daerah senilai Rp.120 Miliar,untuk biyaya pembangunan Rumah Sakit baru kabupaten Poso’namun usulan pinjaman dana tersebut dianggap tidak sesuai prosedur sehingga melahirkan sikap Pro dan Kontra diantara Anggota DPRD lainya.Kata”Yusuf.

Eronisnya”Kata Yusuf rapat usulan peminjaman dana pembangunan Ruma sakit baru tidak menjadi satu kesepakatan dalam rapat, sehingga menimbulkan adanya dugaan Suap kepada sejumlah anggota Banggar agar memudahkan untuk kemulusan ITEM peminjaman Daerah.paparnya”kemedia.

Selanjutnya,Kata Yusuf penawaran emplop itu terjadi setelah selesai rapat tidak menemukan kesepakatan bersama,maka saya Pribadi langsung ditawarkan oleh Anggota DPRD Berinisial (FT) katanya pak Yusuf mau uang tidak?..Saya balik bertanya uang dari mana Ungkap”Yusuf.

Sabil menjelaskan keterangan inisia FT menyebutkan Nama Pimpinan DPRD yang akan memberikan Amplop walaupun belum diketahui jumlah pastinya,namun menurut Yusuf uang Amplop tersebut antara 10 JT dan 20 JT/Orang.Bebernya”Kemedia saat diruangan Kantor Kejati Sulteng Kamis(18/8/22).

Sementara itu kasipenkum Kejati Sulteng Reza Hidayat SH,MH,yang menerima laporan pada hari Kamis 18/8/22,menyarankan kepada Anggota DPRD Poso bernama Muh.Yusuf sebagai pelapor agar sekirahnya melengkapi data dan laporan secara Tertulis Ples Bukti pendukungnya.Tandasnya.(Arwis).

Pos terkait