Jadi Buron Selama 2 Tahun, Goyek Ahirnya Ditangkap Tim Reskrim Polres Empat Lawang
Mediahumaspolri.com || Empat Lawang, Sumsel
Peri Yandi alias Goyek (39) berhasil disergap Polisi setelah 2 tahun menjadi buronan. Sejak 2020, Goyek diburuh Polisi karena kasus pembunuhan terhadap Adi Putra, warga Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, di Jalan Perkebunan PT Elap Plasma Divisi 1 Bukit Gadung Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang pada 10 Desember 2020 silam.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kasat Reskrim AKP. Tohirin didampingi Kasi Humas AKP. Hidayat membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kasus ini bermula pada saat tersangka Goyek sedang mengendarai sepeda motor sendirian dari Camp PT Elap Plasma hendak pulang menuju rumahnya di belakang Pasar Pendopo, Kelurahan Pendopo, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Sesampainya di TKP tepatnya di jalan perkebunan sawit PT Elap Plasma, sudah ada korban Adi Putra sendirian tengah menunggu tersangka dengan memegang satu bilah senjata tajam jenis pisau atau wali. Melihat korban, tersangka memberhentikan sepeda motor yang kendarainya. Nah, pada saat tersangka masih berada di atas sepeda motornya, korban Adi Putra langsung melakukan penikaman terhadap tersangka dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau ke arah bagian perut tersangka” Terang Kasatreskrim.
Akan tetapi tersangka berhasil menghindar dan menangkis tusukan yang dilayangkan oleh korban dengan menggunakan tangan kiri, tangan kiri tersangka terluka dan kemudian tersangka berhasil memegang tangan kanan korban. Selanjutnya, pelaku secepat kilat mengeluarkan satu bilah senjata tajam jenis rambai ayam bergagang kayu warna hijau dan bersarung kulit warna coklat dengan panjang ± 30 sentimeter dari pinggang sebelah kirinya. Kemudian, tersangka langsung melakukan penusukan sebanyak satu kali hingga mengenai perut sebelah kiri bagian atas korban. Mendapat serangan tersebut, tubuh korban terjatuh dalam posisi tertelungkup menghadap ke tanah dengan usus terburai.
Melihat seterunya tak berdaya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban dengan memutar arah kembali lagi ke camp PT Elap Plasma dengan mengendarai sepeda motor milik tersangka untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinya. Usai peristiwa itu, pelaku langsung melarikan diri ke kebun milik tersangka yang berada di Talang Pesirah Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Dua tahun berselang, pada Kamis (9/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Opsnal Polres Empat Lawang yang langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP M Tohirin dan Kanit Pidum Ipda Ulta Deanto berhasil menangkap Goyek. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya dalam pondok Talang Matang Ubang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Sampai di TKP, anggota langsung menerobos masuk dan melakukan penangkapan terhadap Peri Yandi dan membawa pelaku untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.
Red
Kabiro:Feri Indra leki