Media Humas Polri // Kotapinang
Dalam upaya menjaga ketertiban aktivitas masyarakat selama bulan suci Ramadhan, Plh. Kanit Binmas Polsek Kotapinang Iptu Pulungkita Tarigan bersama Bhabinkamtibmas Polsek Kotapinang Aiptu Warsimin, SH melaksanakan kegiatan Cooling System di warung tuak yang berlokasi di Jalan Simaninggir samping Hotel Istana, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (14/3/2024).
Dalam operasi yang dilakukan pada hari ini, polisi memberikan himbauan kepada pemilik warung tuak, untuk tidak membuka tempat usahanya selama bulan suci Ramadhan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan serta untuk menjaga kekhusyukan warga dalam menjalankan ibadah.
Bhabinkamtibmas Aiptu Warsimin, SH menekankan pentingnya menjaga kekhusyukan bulan Ramadhan kepada pemilik warung tuak serta mengingatkan mereka untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat sekitar.
“Kami berharap pemilik warung tuak dapat mematuhi himbauan ini demi menjaga keharmonisan dan ketertiban selama bulan suci Ramadhan,” ujar Aiptu Warsimin, SH.
Sementara itu, Plh. Kanit Binmas Polsek Kotapinang, Iptu Pulungkita Tarigan menambahkan bahwa kegiatan Cooling System ini merupakan salah satu upaya pihak kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang kondusif selama bulan suci Ramadhan.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, akan tercipta suasana yang lebih tenang dan damai di lingkungan sekitar,” kata Iptu Pulungkita Tarigan.
Dengan adanya himbauan dan kegiatan Cooling System yang dilakukan oleh pihak kepolisian, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga kekhusyukan bulan suci Ramadhan serta turut mendukung upaya Kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang kondusif selama bulan penuh berkah ini.( M.Y.K.Simanjuntak )