Media Humas Polri || Kalbar
Polres kabupaten Sekadau melakukan evaluasi terhadap puluhan karyawan PT Bintang Sawit Lestari (BSL) di Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar, beberapa di antaranya terdapat balita, Selasa, (21/11/2023)
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, mengatakan ada 5 orang karyawan yang sebelumnya disekap oleh pihak perusahaan dan berhasil diamankan oleh Polres Sekadau. Namun setelah dilakukan pendalaman terhadap kasus itu, kini ada 32 orang karyawan lainnya yang meminta untuk diselamatkan.
“Para pekerja itu berasal dari Jawa Timur dan NTT, yang pada awalnya ditawarkan pekerjaan di perusahaan kelapa sawit di luar Kalbar. Namun pada kenyataannya mereka dikirim ke PT BSL Sekadau menjadi Buruh Harian Lepas, ” jelas Iptu Rahmad.
Terhadap para pekerja itu, Kasat menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Sekadau. Terkait apakah mereka tetap mau bekerja di Kalbar atau dipulangkan ke daerah asal.
“Masih kita dalami kasus ini, praktek yang seperti ini kita harapkan tidak terjadi lagi. Praktek kekerasan yang digunakan sudah memenuhi pasal 170 ayat 1 dan atau 351 KUHP, terhadap 6 tersangka sudah dilakukan penahanan, tapi satu orang belum ditahan karena menunggu Pemilu selesai, kedepan kita akan melakukan olah TKP di PT BSL, ” lanjut Kasat Reskrim Polres Sekadau itu.
Sementara itu, Basuki Rahmad, selaku Kabid Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Sekadau, mengatakan kasus penyekapan tersebut merupakan kasus baru dan diharapkan tidak terulang lagi.
“Ini pelajaran untuk PT BSL dan perusahaan lain di Sekadau agar memperkerjakan karyawan sesuai dengan aturan. Untuk para pekerja kita akan tanyakan apakah mereka mau lanjut bekerja di Kalbar atau tidak, kalau mau pulang kita bantu fasilitasi kepulangannya. Sebagian besar meminta dipulangkan karena mereka merasa hasil yang didapat tidak sesuai kesepakatan awal, ” pungkasnya. (LRs)