Jajaran polres Wonogiri Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Yang Tidak Sesuai Spesifikasi Tehnik

Media Humas Polri // Wonogiri

 

Bacaan Lainnya

Melalui upacara bendera, jajaran Polres Wonogiri kembali lakukan sosialisasi larangan penggunaaan knalpot tidak sesuai spesifikasi tehnik di kalangan pelajar.

Secara serentak, hari ini Kapolres, Wakapolres, Kapolsek jajaran dan beberapa perwira serta Bhabinkamtibmas menjadi pembina upacara di sekolah-sekolah untuk mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tehnik, Senin (29/1/2024).

Kegiatan tersebut merupakan upaya dari Polres Wonogiri untuk mewujudkan Jateng Zero Knalpot brong memasuki tahapan kampanye terbuka pemilu 2024 dan untuk membentuk karakter pelajar yang tangguh, disiplin dan taat hukum sehingga terhindar dari perlaku negatif yang banyak berdampak pada diri sendiri, keluarga maupun orang lain.

Beberapa personel Polres Wonogiri yang terpantau menjadi pembina upacara diantaranya adalah Kapolres Wonogiri menjadi Pembina upacara di MAN 1 Wonogiri, Wakapolres menjadi pembina upacara di SMA IT Al Huda Wonogiri, dan para Kapolsek serta Bhabinkamtibmas menjadi Pembina upacara di sekolah yang berada di wilayah hukum Polsek Masing-masing.

Dalam amanatnya, Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., menyampaikan bahwa tertib berlalu lintas merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan oleh setiap orang, termasuk para siswa-siswi. Tertib berlalu lintas dapat menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan, baik pengendara maupun pejalan kaki.

“Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam tertib berlalu lintas, antara lain menggunakan helm saat berkendara sepeda motor, menjaga kecepatan sesuai dengan rambu-rambu lalu lintas, tidak melawan arus, tidak menggunakan ponsel saat berkendara,” ucapnya.

Selain tertib berlalu lintas, Kapolres juga mengajak para siswa-siswi untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tehnik.

Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi tehnik merupakan knalpot yang suaranya bising dan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Penggunaan knalpot bising dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

“Selain itu, penggunaan knalpot yang tidak sesuaispesifikasi tehnik juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Suara knalpot bising dan tidak sesuai dengan spesifikasi tehnik dapat membuat pengendara lain kaget dan kehilangan konsentrasi, sehingga dapat menyebabkan kecelakaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan Knalpol termasuk salah satu bagian sepeda motor yang harus memenuhi persyaratan teknis atau laik jalan. Hal itu sesuai dengan UU No 22 2009 Pasal 285, Dalam regulasi itu, ada sejumlah kelengkapan yang menjadi aspek kategori lain jalan kendaraan sepeda motor.

Aspek itu antara lain adalah kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan dan penggunaan knalpot, jika pengendara melanggar aturan tersebut, maka sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 Ribu”, ucapnya.

Diakir amanatnya, Kapolres juga menyampaikan terkait bahaya penyalahgunaan narkoba, Narkoba adalah musuh kita Bersama, jangan sampai kita semua terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. ( Humas Polres Wonogiri Polda Jateng/Triyono )

Pos terkait