Jajaran Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, melakukan penyemprotan disinfektan di Rumah Potong Hewan (RPH) Jalan Pegirian Surabaya, untuk mencegah penyebaran penyakit kuku mulut (PKM).
Surabaya || Media Humas Polri
“Kegiatan penyemprotan disinfektan itu dilakukan untuk pencegahan PMK yang menular hewan qurban,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayu Aji di Surabaya, pada Jumat (08/07/2022).
Bayu menambahkan, dalam kegiatan tersebut Polsek Semampir juga menyosialisasikan di RPH Pegirian mengenai bahaya PMK terhadap hewan qurban.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada penjual hewan kurban mengenai pentingnya menjaga kebersihan lokasi pemotongan untuk mencegah penyebaran PMK.
Bayu menegaskan, kegiatan serupa juga akan dilakukan di seluruh kelurahan yang ada di wilayah Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, terlebih menjelang Idul Adha 1443 Hijriah.
“Polsek Semampir bersama Bhabinkamtibmas juga melaksanakan kegiatan serupa di tujuh kelurahan lainnya. Sekaligus sosialisasi informasi terkait PMK,” ujar Bayu.
Sebelumnya Pemerintah Kota Surabaya mengimbau kepada penjual hewan kurban, “untuk menyemprotkan cairan disinfektan kepada hewan qurban yang berada di Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirian Surabaya, untuk mencegah meluasnya virus PMK,” pungkasnya. Yanto.