Jajaran Polsek Way Serdang Melaksanakan Focus Group Discussion dengan PT BPDP dan Tiga Desa Penyangga

Polres Mesuji // Media Humas Polri.Com

Jajaran Polsek Way Serdang Polres Mesuji Polda Lampung melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan PT BPDP dan Tiga Desa Penyangga yaitu Desa Hadi Mulyo, Desa Labuhan Batin, dan Desa Labuhan Baru, Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, Selasa (20/06/23) Pagi.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam Giat Kasat Intelkam Polres Mesuji IPTU Asiadi Wasito S.H, Camat Way Serdang Drs Firuzi AS, Kapolsek Way Serdang IPTU Bambang Priantoro, Danpos Ramil Way Serdang SERKA Wahyu, Perwakilan PT. BPDP Way Lunik Bandar Lampung Ersanto, Manager PT. BPDP B Inti Desa Labuhan Batin Sahala, Manager Plasma PT. BPDP B Teguh Setiadi, Kepala Desa Hadi Mulyo Karyanto, Kepala Desa Labuhan Batin Ahmad A, Kepala Desa Labuhan Baru Suyana, Kasubag Kendaraan PT. BPDP B Inti Karman, Personil Sat Intelkam Polres Mesuji dan Personil Polsek Way Serdang.

Kapolsek Way Serdang Iptu Bambang P mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E menyampaikan, kegiatan tersebut membahas beberapa permasalahan yang ada dan telah menemukan kesepakatan antara 3 Desa Penyangga dengan Perusahaan.

Adapun permasalahan dan kesepakatan yang disepakati bersama diantaranya, Pihak Desa (Hadimulyo, Labuhan Batin dan Labuhan Baru) yang Masyarakatnya dalam hal bekerja di Perusahaan PT. BDPB yang memiliki permasalahan, Pihak Desa menerima, namun diharapkan Pihak Perusahaan lebih bijak dalam mengambil keputusan dan pihak perusahaan dengan ke 3 Desa penyangga harus saling Berkordinasi dan Berkomunikasi guna meminimalisir permasalahan. Lanjut Iptu Bambang

Kemudian terkait adanya Warga Desa Hadi Mulyo yang Kendaraan nya di amankan Perusahaan dikarenakan mengambil Buah Brondolan atau sisa dari hasil panen, agar dapat dicarikan Solusi yang baik antara Pihak Desa dan Perusahaan, selanjutnya kedepannya apabila terjadi hal hal yang sama, maka Pihak Perusahaan akan Berkoordinasi dengan Pihak Desa untuk keputusan yang baik.

Yang ketiga, terkait CSR Perusahaan kepada Desa Penyangga, agar bisa dilaksanakan sesuai dengan Aturan dan Ketentuan yang berlaku dan dikoordinasikan dengan Pihak atau Instansi terkait.

“Terkait adanya permasalahan – permasalahan yang terjadi antara Pihak PT. BDP-B dan 3 Desa Penyangga agar dapat di komunikasikan dan dikoordinasi kan, sehingga tidak terjadi Miss Komunikasi yang bisa menimbulkan masalah baru”. Jelas Kapolsek

Untuk masalah akses jalan yang dilalui Perusahaan PT. BDP-B, supaya Perusahaan lebih memperhatikan atau berinisiatif dengan Jalan Desa yang dilalui oleh Kendaraan Perusahaan, sehingga bisa dirasakan oleh Masyarakat.

Yang terkahir adalah Kedua belah Pihak telah sama sama menyadari dan mengakui segala kekurangan dan kesalahan, dan saling memaafkan serta kedua belah Pihak siap untuk menjaga Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif. Pungkasnya.(YK/MHP)

Pos terkait