JALAN MENUJU PT PISANG MILIK WARGA ASING DI TUTUP MASYARAKAT

Media humas polri.Com//lampung timur

Media humas polri minggu 14 mey 2023
PT pisang Di duga milik warga asing yang berada di dusun mega kencana desa raja basa lama kecamatan labuhan ratu lampung timur di demo masyarakat.

Bacaan Lainnya

Masyarakat sekitar perkebunan PT pisang yang di duga bodong, Masyarakat geram dengan kegiatan aktifitas menggunakan jalan desa tanpa pamit.

Selain merusak jalan desa PT.Pisang itu merusak bantaran sungai dengan cara menggali bantaran sungai Merusak pohon- pohon pelindung Sungai,guna mengaliri kolam bendungan air yang di pergunakan untuk menyiram tanaman pisang milik PT yang diduga kuat Tampa Izin.

Warga sekitar merasa di rugikan karena aktifitas mereka terganggu dan terhambat karena jalan milik desa rusak parah akibat keluar masuk mobil perusahaan yang memuat bahan baku dan bibit pisang milik PT.pisang Tersebut.

karena itu masyarakat mega kencana bermusyawarah untuk melakukan penutupan jalan desa yang menuju ke Pt pisang tersebut.

Dikonfirmasi oleh jurnalis media humas polri.Com- salah satu tokoh pemuda AG dusun mega kencana mengatakan”kami tidak terima dengan aktifitas PT pisang ini, karena mereka menggunakan jalan desa kami tanpa izin dan sudah merusak jalan kami.

Karena jalan ini murni jalan desa dan perbaikan jalannya hasil gotong royong kami ,ko tiba tiba ada perusahaan dengan seenaknya merusak jalan kami. karena itu sore ini jalan kami tutup, ungkapnya.

Di temui di lokasi kepala desa raja basa lama zunadi bersama kepala dusun dan Rt setempat mengatakan bahwa,
Beliau memang belum menerima perizinan PT .pisang yang di duga milik warga asing.

Saya memang tau kalo mau ada PT.pisang punya orang luar Yang akan berkebun pisang di wilayah desa saya,tapi sampai saat ini juga saya belum menerima berkas perizinan mereka.ucapnya.

Kegiatan penutupan jalan tersebut di hadiri ketua DPW.LSM BARAK (BARISAN RAKYAT ANTI KORUPSI) JOKO P.didampingi Kadiv Humas KHusni mubarak.

Menurut Ketua BARAK PT pisang tersebut diduga belum mengantongi izin dan terindikasi melanggar.uu no 39 tahun 2014 Tentang perkebunan. sementara kegiatan PT pisang ini terus berjalan.

PT Pisang yang di duga belum mengantongi perizinan dari pemerintah daerah ini tidak memikirkan dampak sosial dari kegiatan mereka.dan tidak menghargai masyarakat kultur budaya unggah ungguh masyarakat setempat,”Ucap joko.p.

Hadir pula di lokasi bhabinkamtibmas polsek labuhan ratu Aipda TRi.PURWANDOKO dan BABINSA Raja basa lama SERDA EDI WALUYA Melakukan Giat pengamanan agar situasi kondusif. (RF)

Pos terkait