Jalani Pemeriksaan Selama 8 Jam, 2 Tersangka Kasus Korupsi Kredit BPR Akhirnya di Bui
Media humas polri || Mataram
Dua orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengajuan dan pemberian kredit pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Aikmel, yang di ajukan Bendahara Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Pringgasela Lombok Timur tahun 2020/2021 lalu, di jebloskan ke jeruji besi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi mengatakan, penahanan keduanya setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur pada Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 09.30 Wita dengan didampingi penasehat hukum masing-masing.
“Kedua tersangka kami lakukan pemeriksaan selama delapan jam, didampingi pengacara masing-masing,” terang Rasyidi, Kamis 31 Maret 2022.
Stelah selesai dilakukan pemeriksaan lanjut Kasi Intelijen, keduanya kemudian dilanjutkan dengan rapid test. Setelah hasilnya dinyatakan negatif, sekitar pukul 17.40 Wita keduanya dibawa ke Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022.
Adapun kedua tersangka tersebut yakni berinisial S selaku Bendahara UPTD Peringgasela yang berperan melakukan Pengajuan kredit di BPR Cabang Aikmel tahun 2020 s/d 2021 dan tersangka AM selaku Kasi Pemasaran pada Bank BPR Cabang Aikmel.
“Akibat perbuatan tersangka S dan AM telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.005.835.500,-(satu milyar lima juta delapan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah),” pungkasnya.
Indra (MHP)