JAMBRET DI PALEMBANG DIRINGKUS POLISI

JAMBRET DI PALEMBANG
DIRINGKUS POLISI

Mediahumaspolri.com,- Palembang- Anggota Buser Polsek Ilir Timur I berhasil meringkus pelaku Jambret tas seorang Karyawan Swasta yang bernama IVONNE CHINTYANI (26) terjadi pada ahad (12/9) lalu sekira pukul 11:58 Wib, di Jalan Lempuing Keluharan 20 Ilir D IV Kecamatan IT I Kota Palembang.

Bacaan Lainnya

Pelakunya yakni VIJI FERNANDO SIREGAR (19), warga Jl. Seroja Kel. 20 Ilir D III Kecamatan IT I Kota Palembang, berhasil menarik tas jinjing merek LV milik korban yang berisian satu unit Ponsel merek Iphone XMax, satu unit Ponsel merek Redmi, Uang tunai Rp. 16 juta, KTP, kartu BPJS, ATM, SIM, dan STNK.
Atas kejadian ini, korban melapor ke Polsek IT I Palembang dengan menjelaskan kerugian yang dialami sekitar Rp. 50 juta.

Atas dasar laporan korban ini, anggota Buser Polsek IT I langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dirumahnya, Rabu (15/9) malam tanpa perlawanan.

Kapolsek IT I AKP. GINANJAR ALIYA SUKMANA Sik M.Si didampingi Wakapolsek IPTU. MARSELINUS PATI didampingi Kanit Reskrim IPTU. GHOFUR ASYARI saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap pelaku aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

“Kejadian dialami korban, ketika hendak pergi dengan memesan jasa ojek online, saat ojek online tiba dan korban hendak naik ke atas sepeda motor Yamaha IM3”, ungkap Ginanjar.

AKP. GINANJAR mengakatan, kalau pelaku VIJI yang diboncengi di belakang langsung menarik tas jinjing korban yang dipegang di tangan kirinya.

“Korban yang terkejut,spontan mempertahankan tasnya, sehingga terjadi tarik menarik,karena kalah tenaga,korban pun sampai terjatuh dan terseret ke aspal. Akhirnya,tas berhasil diambil pelaku dan langsung kabur”, jelasnya.

Lanjut GINANJAR, korban sempat berusaha mengejar dan berteriak meminta tolong, bahkan ojek online yang saat kejadian ada disitu sempat mengejar pelaku namun tidak berhasil dan kehilangan jejak.

“Atas ulahnya, pelaku akan kita sanksi dengan Pasal 365 KUHP. untuk seatu pelaku lagi kita tetapkan status DPO”, tegasnya.

Sedangkan tersangka VIJI saat ditemui mengakui perbuatannya, dan rencana Ponselnya akan di jual, “Uangnya dibagi dua, tetapi sudah keburu tertangkap Polisi”, kata dia.

(Team MHP)

Pos terkait