Jangan jerat jurnalis dengan UU ITE karna jurnalis bekerja sesuai UU pers.
Banyaknya pejuang reformasi sebagai pejuang tinta terkriminalisasi akhirnya mendapatkan haknya hasil keputusan bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri soal pedoman implementasi Pasal 27 ayat (1), (2), (3) dan (4); Pasal 28 ayat (2) Pasal 29 dan Pasal 36 UU ITE.
Dalam pedoman implementsi pasa huruf “L” dijelaskan:
“Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan oleh institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex spesialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers. Tetapi jika wartawan secara pribadi menggugah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka akan berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat (3).”
Dengan demikian pers yang bekerja benar sesuai UU Pers, tidak dapat lagi dijerat Pasal 27 ayat (3) yang selama ini jadi momok pers.
Mari para pejuang reformasi media sebagai pilar ke 4 bahwa Sanya jurnalis dinyatakan peran penting di sebuah pemerintah agar pemerintah Indonesia bisa lebih hebat lagi dan di kenal oleh negara negara dunia. Dengan kata lain pentingnya peran seorang jurnalis.
Dalam sebuah suara wartawan yang terampas hak nya. Jangan intimidasi jurnalis jangan kebiri kebebasan pers. Pemerintah tanpa jurnalis akan hambar.
” Mari semua jurnalis Indonesia berjalan dalam sebuah misi satu komando perjuangkan hak hak jurnalis. Kami menulis bukan berdasarkan benci kami menulis karna kami sayang dengan pemerintah agar para koruptor sadar akan derita rakyat Indonesia ” ungkap dalam sebuah tulisan Pimpinan Redaksi Raden Bagus Satria.SH karya jurnalis adalah sebuah harta yang tak ternilai harganya.
Salam kompak salam satu penda salam satu komando maju terus sahabat jurnalis.