*Janji Masuk Polisi, Oknum PNS RS Labuang Baji dan Polda Sulsel Diduga Menipu Rp 300 Juta*
Media Humas Polri || Sulsel
Kasus dugaan penipuan rekrutmen Casis Bintara Polri tahun 2020 yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Polisi Daerah Sulawesi Selatan inisial AR (46) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Rumah Sakit Labuang Baji inisial WY (46).
Modus penipuan tersebut dengan mengiming-imingi korbannya inisial BT (43) warga Kelurahan Barombong, Kota Makassar untuk bisa meloloskan anaknya masuk Calon Siswa Polri 2020 dengan meminta uang sejumlah 350 juta.
Atas kejadian tersebut BT (43) telah melaporkan oknum PNS di lingkungan Polda Sulsel AR (46) dan oknum PNS dilingkungan RS Labuang Baji WY (46) ke Polda Sulawesi Selatan dengan laporan Nomor: STTLP/B/836/VIII/2022/SPKT/POLDA SULSEL pada tanggal 15 Agustus 2022.
Berdasarkan pengakuan korban kepada awak media waktu di konfirmasi Selasa 16 Agustus 2022 mengatakan, dia telah mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta.
Uang tersebut diserahkan oleh korban kepada terlapor WY secara bertahap yakni 30 juta, 120 juta dan terakhir 150 juta secara langsung, kemudian WY meneruskan ke AR yang pada saat itu bekerja di Biddokkes Polda Sulsel,” ucap BT saat di konfirmasi.
“Kejadian tahun 2020. Saya daftarkan anakku menjadi calon siswa bintara polri di Polrestabes Makassar, saya dijanji anak saya akan diloloskan, tapi harus menyerahkan sejumlah uang Rp 350 juta tapi saya baru berikan Rp 300 jt secara bertahap,” tuturnya.
“Karena dijanji akan meloloskan anak saya jadi polisi, saya rela menyerahkan uang untuk pembayaran agar anak saya lolos jadi polisi”.
“Rupanya, saat pengumuman kelulusan tes akademik, anak saya dinyatakan tidak lolos,” ungkap BT.
Sementara itu, Kuasa Hukum BT, Asywar S.ST.,S.H saat di konfirmasi terpisah membenarkan laporan kliennya ke Polda Sulsel pada Senin 15 Agustus 2022.
Benar, kami telah melaporkan dugaan kasus penipuan dengan modus mengiming-imingi korban BT untuk meloloskan anaknya masuk Casis Polri pada tahun 2020 di SPKT Polda Sulsel Senin 15 Agustus 2022,” ucap Asywar selaku kuasa hukum korban.
Oknum AR dan WY diduga menipu kliennya dengan meminta uang sebesar Rp 350 juta kepada BT untuk meloloskan anaknya inisial AB sebagai calon siswa (Casis) Bintara pada penerimaan Polri tahun 2020 lalu.
AR dan WY melakukan aksinya dengan meminta uang ratusan juta rupiah sebagai tanda jadi untuk diloloskan menjadi anggota Polri. Transaksi ratusan juta rupiah dilakukan secara bertahap dan diberikan secara langsung oleh korban BT kepada terlapor WY,” ungkap Asywar.
Diketahui sebelumnya, AR sudah di laporkan ke Bidpropam Polda Sulsel terkait pelanggaran etika dan profesi dan sudah di mutasi dari Biddokkes Polda Sulsel ke Yanma Polda Sulsel.
Sebelumnya korban BT, sempat meminta agar uangnya dikembalikan oleh AR dan WY. Namun, tak dihiraukan oleh AR dan WY. Hingga kami bersama korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sulsel,” tambah Asywar .
Ia menambahkan, bahwa terlapor bisa dijerat pasal 372 KUHPidana dan atau atau 378 KUHPidana sebagaimana pasal yang tercantum dalam bukti tanda terima laporan.
Lebih lanjut, bahwa dampak yang di timbulkan dari kejadian tersebut bisa menciderai turunya kepercayaan publik terhadap Instutusi Kepolisian, bahkan dampak terparah adalah munculnya opini bahwa untuk lulus menjadi Bintara Polri harus mengandalkan uang tidak hanya kemapuan semata,” lanjut Asywar.
Ia berharap agar Polda Sulsel dalam hal ini Ditreskrimum Polda Sulsel untuk cepat memproses laporan kami, dan mengembangkan siapa-siapa yang terlibat dalam praktik penipuan masuk Casis Polri,” harapnya.
Kasus dugaan penipuan rekrutmen Casis Bintara Polri tahun 2020 yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Polisi Daerah Sulawesi Selatan inisial AR (46) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Rumah Sakit Labuang Baji inisial WY (46).
Modus penipuan tersebut dengan mengiming-imingi korbannya inisial BT (43) warga Kelurahan Barombong, Kota Makassar untuk bisa meloloskan anaknya masuk Calon Siswa Polri 2020 dengan meminta uang sejumlah 350 juta.
Atas kejadian tersebut BT (43) telah melaporkan oknum PNS di lingkungan Polda Sulsel AR (46) dan oknum PNS dilingkungan RS Labuang Baji WY (46) ke Polda Sulawesi Selatan dengan laporan Nomor: STTLP/B/836/VIII/2022/SPKT/POLDA SULSEL pada tanggal 15 Agustus 2022.
Berdasarkan pengakuan korban kepada awak media waktu di konfirmasi Selasa 16 Agustus 2022 mengatakan, dia telah mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta.
Uang tersebut diserahkan oleh korban kepada terlapor WY secara bertahap yakni 30 juta, 120 juta dan terakhir 150 juta secara langsung, kemudian WY meneruskan ke AR yang pada saat itu bekerja di Biddokkes Polda Sulsel,” ucap BT saat di konfirmasi.
“Kejadian tahun 2020. Saya daftarkan anakku menjadi calon siswa bintara polri di Polrestabes Makassar, saya dijanji anak saya akan diloloskan, tapi harus menyerahkan sejumlah uang Rp 350 juta tapi saya baru berikan Rp 300 jt secara bertahap,” tuturnya.
“Karena dijanji akan meloloskan anak saya jadi polisi, saya rela menyerahkan uang untuk pembayaran agar anak saya lolos jadi polisi”.
“Rupanya, saat pengumuman kelulusan tes akademik, anak saya dinyatakan tidak lolos,” ungkap BT.
Sementara itu, Kuasa Hukum BT, Asywar S.ST.,S.H saat di konfirmasi terpisah membenarkan laporan kliennya ke Polda Sulsel pada Senin 15 Agustus 2022.
Benar, kami telah melaporkan dugaan kasus penipuan dengan modus mengiming-imingi korban BT untuk meloloskan anaknya masuk Casis Polri pada tahun 2020 di SPKT Polda Sulsel Senin 15 Agustus 2022,” ucap Asywar selaku kuasa hukum korban.
Oknum AR dan WY diduga menipu kliennya dengan meminta uang sebesar Rp 350 juta kepada BT untuk meloloskan anaknya inisial AB sebagai calon siswa (Casis) Bintara pada penerimaan Polri tahun 2020 lalu.
AR dan WY melakukan aksinya dengan meminta uang ratusan juta rupiah sebagai tanda jadi untuk diloloskan menjadi anggota Polri. Transaksi ratusan juta rupiah dilakukan secara bertahap dan diberikan secara langsung oleh korban BT kepada terlapor WY,” ungkap Asywar.
Diketahui sebelumnya, AR sudah di laporkan ke Bidpropam Polda Sulsel terkait pelanggaran etika dan profesi dan sudah di mutasi dari Biddokkes Polda Sulsel ke Yanma Polda Sulsel.
Sebelumnya korban BT, sempat meminta agar uangnya dikembalikan oleh AR dan WY. Namun, tak dihiraukan oleh AR dan WY. Hingga kami bersama korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sulsel,” tambah Asywar .
Ia menambahkan, bahwa terlapor bisa dijerat pasal 372 KUHPidana dan atau atau 378 KUHPidana sebagaimana pasal yang tercantum dalam bukti tanda terima laporan.
Lebih lanjut, bahwa dampak yang di timbulkan dari kejadian tersebut bisa menciderai turunya kepercayaan publik terhadap Instutusi Kepolisian, bahkan dampak terparah adalah munculnya opini bahwa untuk lulus menjadi Bintara Polri harus mengandalkan uang tidak hanya kemapuan semata,” lanjut Asywar.
Ia berharap agar Polda Sulsel dalam hal ini Ditreskrimum Polda Sulsel untuk cepat memproses laporan kami, dan mengembangkan siapa-siapa yang terlibat dalam praktik penipuan masuk Casis Polri,” harapnya. (*)