Jarang Terjamah Mafia BBM Jenis Pertalite Masih Gentayangan Di Sragen Jawa Tengah Dua SPBU Tuai Sorotan

Media Humas Polri || Sragen

Maraknya dari pengangsuan sampai penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite bukan hanya terjadi akibat adanya mafia atau pengepul saja. Akan tetapi diduga ada indikasi keterlibatan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang juga patut dipertanyakan keabsahannya. Karena pada dasarnya tanpa adanya kompromi, mustahil SPBU melayani pembelian diangka diatas rata-rata, kalaupun ada yang mengaku memakai embel-embel rekomendasi dari kepemerintahan, jangan langsung mudah percaya sebelum menelusuri kevalidan faktanya.

Bacaan Lainnya

Alhasil, terkadang tidak menutup kemungkinan terjadi kurangnya kuota pertalite pada SPBU karena di duga akibat rapinya permainan pihak dalam SPBU bersama si pengangsu yang mengambil ugal-ugalan.

Seperti yang terjadi di salah satu SPBU Gemolong wilayah Sragen barat ini yang tepatnya berada di pinggir jalan raya umum. Dari pantauan awak media hingga sekarang di lokasi SPBU tersebut, didapati adanya aktivitas pelaku pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen (ngangsu).

Hasil penelusuran, pengangsu berinisial A dan H, pembelian BBM pertalite itu menggunakan jerigen, diduga sudah kongkalikong dengan pengurus SPBU setempat.

Modus yang dilakukannya dengan memakai sepeda motor dikasih beronjong yang membawa jerigen tanggung 10-25 an liter. Kemudian bolak balik mengambil dan ditampung dirumahnya dalam jerigen agak besar. Ironisnya lagi dijadikan ajang transit para bos pengepul pertalite yang disetorkan pada pemilik-pemilik pertamini.

Hal tersebut juga diungkapkan salah satu senior media dan pegiat di Kabupaten Sragen, Awi bersama divisi hukumnya BRM Kusumo Putro SH MH didampingi Sekjen nya Wisnu, dikatakannya selama ini senantiasa memonitoring terkait salah satu program pemerintah tersebut.

Pihaknya juga mengapresiasi langkah APH dalam mengungkap kasus BBM ilegal beberapa waktu lalu. Selain itu, pihak Pertamina dan BPH Migas beberapa waktu lalu yang terjun langsung kelapangan untuk menindak tegas beberapa SPBU yang nakal.

Hingga kemudian terbukti adanya beberapa penyimpangan sampai pemberian sanksi pada SPBU yang terlibat kolaborasi dengan para pengangsu juga para mafia BBM subsidi baik jenis solar maupun pertalite.

“Jadi secara bisnis, kami yakin Pertamina mengalami kerugian akibat praktik BBM ilegal itu, pihak kami memang on time dikoordinasi dengan pihak APH serta BPH Migas secara internal guna memonitoring eks Soloraya khususnya Sragen. Dengan harapan agar penyelewengan seperti diatas bisa diminimalisir , masyarakat umum juga mendapatkan haknya sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku,” ungkapnya pekan lalu.

Awi juga mengungkapkan adanya dugaan kuat pemain BBM di wilayah Sragen sekitarnya ini mengedarkan jenis pertalite namun jenis barangnya KW, bahkan kecurigaan lain modus pemain mengoplos jenis pertalite dan kondesat serta pewarna dan dijual sebagai pertamax. Ditambahkannya, disudut wilayah Sragen ini dari warga masyarakat hingga APH juga dibuat terkecoh, dugaan kuat Awi dan tim nya menyorot terkadang adanya transaksi kencingan.

Untuk yang terkuak disalah satu SPBU Gemolong dan Sukodono itu sudah kami telusuri semua bersama data, alat bukti sampai cukong pengepul yang menjadi bos nya. Awi membeberkan sosok bos pengepul yang mengambili kuota pertalite yang ditimbun para pengangsu-pengangsu itu.

“Semua alat bukti juga penelusuran bersama video visual sudah kami kumpulkan, berkas dan flash disk nanti kami berikan APH dan Pertamina saja. Soal bos pengepul, saya bocorkan ada 2 orang dari Boyolali pelanggan pengambilnya, daerah utara Cepresan Andong dan Juwangi,” jelasnya.

Jadi dalam hal ini patut di duga juga SPBU tersebut menyalahi aturan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi, dimana menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/niaga bahan bakar minyak yang subsidi pemerintah dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000 (Enam puluh miliar rupiah).

“Kasus menonjol beberapa waktu lalu digerebek Polda Jateng, yakni penimbun BBM di Mondokan, mengangsu dari SPBU Mojopuro Sumberlawang. Kemudian SPBU di dekat Nglangon milik Pemkab, langsung disidak BPH Migas, SPBU Kwangen Gemolong tersidak, pihak SPBU juga sempat dipanggil APH. Percontohan semua itu kemarin sepertinya belum membuat kapok juga,” beber Awi.

Disisi lain, dari rekan-rekan media dan lembaga se Soloraya khususnya putra daerah Sragen juga meminta terhadap Pertamina pusat hingga Kapolri untuk lebih ketat memonitoring semua SPBU-SPBU di wilayah Jawa Tengah khususnya eks Soloraya maupun Kabupaten Sragen.

Perlu diketahui, bahwa di eks Soloraya sendiri dugaan kuat masih banyak terselubung aktifitas para pengangsu BBM subsidi jenis pertalite dan solar untuk tertampung lalu dijual kembali. Hingga sekarang para pengangsu yang masih nekat beraksi, seolah merasa kebal hukum karena adanya becking yang melindungi aksinya.

Kemudian seputar birokrasi yang lain juga soal adanya paguyuban seputar SPBU yang berani bermain, diyakini juga karena ditumpangi oknum aktor yang berkepentingan bisnis dari segelintir orang saja. Kemudian belum lagi adanya sosok oknum mengaku koordinator disetiap wilayah yang bisa membagi kuota, tentunya sistem para pelaku semakin tertata rapi dalam menjalankan aksinya.

Hal yang sama juga diungkapkan Sekjen LAPAAN RI Wisnu Tri Pamungkas saat mendampingi Ketuanya BRM Kusumo Putro SH MH, dalam penelusurannya beberapa SPBU nakal eks Soloraya masih kolaborasi dengan para mafia BBM.

Khususnya mulai dari operator, mandor atau pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diduga melegalkan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar baik memakai jerigen sampai armada modif.

Dugaan kongkalikong antara pegawai SPBU vs Pengangsu otomatis bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021, kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Hasil pantauan dilapangan, saat ini masih ada beberapa yang main BBM terselubung khususnya didaerah Sukoharjo, Klaten, Boyolali sampai Sragen. Modus yang dilakukan pengangsu pertalite memakai jerigen ditaruh beronjong pada sepeda motor lalu bolak balik. Kalau solar kebanyakan dengan armada modif,” katanya.

Menurut keterangan sopir/pembeli dirinya mengakui membeli pertalite untuk dijual kembali yang ditampung di Pom Mini/Pertamini. Setelah klarifikasi kepada operator, mengaku sudah sering melayani pembeli tersebut dengan di beri upah per jerigen 2 ribu rupiah. Tetapi jika mengangsu solar uang tips nya lebih.

Padahal sudah jelas terpampang tulisan “SPBU TIDAK MELAYANI PEMBELIAN PERTALITE PAKAI JERIGEN” namun pada kenyataannya justru sebaliknya masih melayani pembelian menggunakan jerigen dengan jumlah yang tidak sedikit. Lalu tulisan lain di SPBU juga terpampang “KONSUMEN DILARANG MEMBERIKAN UANG TIPS KEPADA OPERATOR/PEKERJA SPBU”.

“Benar sementara semua data masih kita kumpulkan bersama tim, khususnya Sukoharjo prediksi mayoritas solar, kalau Sragen saat ini dominan banyak pertalite. Info kemarin rekan-rekan memonitor untuk di Sragennya data lengkap juga aktornya di SPBU Gemolong dan Sukodono. Contoh Gemolong, pengangsu nampung BBM dirumah, setelah penuh diambil pembeli. Setelah kami lacak bos pengepul pertalitenya inisial A asal Boyolali, tepatnya utara Cepresan sana,” tandasnya.

Untuk itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum. (Tim)

Pos terkait