Jaringan Narkoba Internasional,Di Amankan Polres Tanjung Balai.
Tanjung Balai – MHP.
Sigapnya opsnal Polres Tanjungbalai menggelar pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional,dengan di buktikanya
Polres Tanjung Balai menangkap tiga orang tersangka kurir narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 3,9 kilogram sabu.
Dua tersangka di antaranya pasangan suami istri yang baru menikah atau pengantin baru.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Affandi kepada media Jumat (2/12/22), “Untuk narkoba jenis sabu ini telah di amankan ada tiga orang tersangka,ketiga pelaku masih dapat di kategorikan dua orang pasangan usia muda.
Peran mereka sebagai kurir narkoba dan setelah kami lakukan penelusuran sementara ini masuk jaringan internasional Tanjungbalai-Malaysia,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Affandi,ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres, ” Para tersangka nekat menjadi kurir narkoba karena tergiur dengan upah yang dijanjikan. “Ketiga tersangka ini sudah dua kali berperan mengantarkan narkoba ke pembeli di mana setiap transaksi penjualannya mereka mendapatkan upah mulai dari Rp 2,5 juta sampai Rp 6 juta,”
“Mereka selama ini berkomunikasi melalui telepon dengan seseorang berinisial U,warga Tanjungbalai tapi berdomisili di Malaysia,” ungkapnya kapolres.
Masih oleh Kapolres, ” Proses penangkapan dilakukan dengan under over buy. Polisi menyamar berpura-pura jadi pembeli. Dua tersangka pasutri bernama Hendri Purba (23) dan Kartika Damanik (22) berhasil dipancing keluar untuk bertransaksi dan langsung ditangkap di Jalan Sudirman Kota Tanjungbalai, pada Kamis (24/11) yang lalu. Dari keduanya, didapat barang bukti 542 gram sabu.
Di hari yang sama, polisi melakukan pengembangan penyelidikan dan menangkap seorang rekannya lagi bernama Aluwi Erlangga Panjaitan di kamar kosnya. Di sini polisi mendapatkan lebih banyak barang bukti, 3.385 gram.
“Sehingga total barang bukti yang kita amankan itu narkoba jenis sabu dengan total 3,9 kilogram,” ujar Kapolres kepada media.
Selain menangkap ketiga tersangka ini, Polisi kemudian berhasil mengamankan dua pria lainnya dengan barang bukti 35 butir pil ekstasi pada Jumat (25/11/2022). Mereka bernama Iskandar Muda (24) dan Agung (23).
Akibat perbuatan kelima tersangka, mereka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika..
Kepada para pelaku saat ini masih di lakukan Lidik dan pengembangan,hingga nanti proses hukum berlanjut,ujar Kapolres mengakhiri.( SMB ).
Penulis : Sulaiman MB