Jasa Raharja Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Menyerahkan Santunan IDR 18,7 Milyar
Media Humas Polri ( Balikpapan),-Jasa Raharja Kalimantan timur dan Kalimantan Utara Untuk Tahun 2021 Telah Menyerahkan Santunan Sebesar IDR 18,7 miyar.
PT Jasa Raharja merupakan pelaksana UU No. 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan UU. No. 34 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Tugasnya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyerahkan santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur sampai dengan bulan Oktober 2021 ini telah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan sebesar IDR 18,7 milyar.dengan rincian sebagai berikut :
Santunan meninggal dunia sebesar IDR 13,7 milyar, santunan cacat tetap sebesar IDR 220 juta, santunan luka-luka sebesar IDR 4,5 milyar, biaya Ambulance sebesar 22 juta dan biaya P3K sebesar IDR. 157 juta
Hal ini dikatakan langsung oleh Kasubag SW dan Humas Bobby Nelwan Siregar saat ditemui Media Humas Polri Senin diruang kerjanya (29/11).
Bobby Nelwan Siregar menambahkan bahwa dana santunan ini adalah dana yang dibayarkan di wilayah kabupaten dan kota diKaltim dan Kaltara, karena dua wilayah tersebut merupakan wilayah kerja PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, dimana kantor cabangnya berada di Kota Balikpapan.
Pada umumnya korban yang meninggal dunia kebanyakan Usia muda dan Produktif.
Masih menurut Bobby, jumlah nilai santunan yang ditetapkan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan adalah : meninggal dunia IDR 50.000.000, luka-luka IDR 20.000.000, cacat tetap IDR 50.000.000, penguburan 4.000.000, ambulans IDR 500.000, P3K IDR 1.000.000.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur juga sudah bekerjasama dengan Rumah Sakit yang ada di wilayah Kaltim dan Kaltara untuk penanganan korban kecelakaan. Untuk korban luka-luka yang dirawat di Rumah Sakit, Jasa Raharja akan menerbitkan Surat Jaminan ke Rumah Sakit. Setelah korban pulang, pihak Rumah Sakit akan menagihkan biaya perawatannya ke Jasa Raharja.
Untuk kecelakaan tunggal seperti korban jatuh sendiri, menabrak pohon atau jembatan sesuai Undang-Undang tidak dijamin oleh Jasa Raharja.
Sayarat utama untuk mengurus santunan Jasa Raharja adalah harus ada Laporan Polisi, jadi apabila ada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan agar segera melapor ke Kantor Polisi. Dari Laporan Polisi tersebut Jasa Raharja dapat mnentukan bahwa korban dalam jaminan Jasa Raharja atau tidak.
Bobby meminta kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan agar mematuhi peraturan lalu lintas yang sudah dianjurkan oleh kepolisian, tidak melanggar rambu rambu, jangan mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi dan yang lebih penting lagi khusus yang menggunakan roda dua harus memakai helm standar dan melengkapi surat kendaraannya supaya didalam perjalanannya Aman tidak ada hambatan, selain itu jangan lupa dengan kewajibannya sebagai pemilik kendaraan bermotor yaitu membayar Pajak Kendaraan Bermotor setiap tahun, pungkasnya.
( Alfian)